“Setelah Tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana,” terang Leonard.
Dikabarkan dari republika, sebelumnya Kabareskrim Polri Agus Andrianto mengaku, telah bertemu dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus yang diduga pelapor korupsi di Kabupaten Cirebon bernama Nurhayati, justru dijadikan tersangka. Dalam pertemuan itu, dia bertemu dengan dikatakan pihak Kejagung akan memeriksa Kejari Cirebon.
“Sepakat bahwa Penyidik Polresta Cirebon mentersangkakan Nurhayati atas Petunjuk JPU. Oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon, beliau-beliau sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim,” ungkap Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (28/2).