Sehingga batas lokasi tambang pasir ini sudah menjadi abrasi di dua desa yakni desa Nggodimeda dan Desa Tungganamo.
Warga masyarkat Desa Ngodimeda yang engan disebutkan namanya, kepada media ini berharap tambang tersebut segera tutup agar tidak lagi terjadi abrasi lebih banyak lagi.
Ori Via salah satu warga desa Tungganamo kecamatan Pantai Baru dihubungi media ini mengaku bahwa pasir di perbatasan dua desa. “Karena OB CS sudah menambang lebih dulu sehingga kelompok dari desa Tungganamo juga menambang,” kata dia.
Sementara, Kapolsek Pantai Baru, IPDA Julius Tuati yang dikonfirmasih media ini, Selasa (21/09/2021) terkait penambangan pasir di Pantai Tungganamo mengakui bahwa selama ini pihak Kepolisian telah melaksanakan tugas dengan memberikan himbauan dengan mengandeng semua komponen terkait.