JAKARTA, Mediakarya – Temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait adanya hunian mewah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Cibinong, Jawa Barat, memicu reaksi keras publik.
Publik dibuat tercengang sekaligus geram setelah anggota Ombudsman RI mempublikasikan temuan tersebut, yang dinilai mencoreng wajah institusi pemasyarakatan di Indonesia.
Ironisnya, alih-alih mengakui kesalahan dan berbenah diri secara profesional, pihak Lapas Cibinong justru dinilai berupaya membangun pencitraan dengan alasan yang tidak rasional saat Menteri Imipas dan Kepala Bapissus melakukan sidak langsung ke lokasi.
Narasi yang dibangun pun terkesan memutarbalikkan fakta, bahkan saat dicecar anggota Komisi XIII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Pro dan kontra pun muncul, bahkan ada yang menyebut langkah anggota Ombudsman tersebut keliru dan tidak sesuai dengan tugas pokok ORI.
Menanggapi hal itu, merujuk pada UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, dalam Pasal 7 huruf d disebutkan Ombudsman RI dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri.
Kemudian Pasal 28 ayat (1) huruf C menyebutkan dalam pemeriksaan dapat dilakukan pemeriksaan lapangan. Bahkan Pasal 44 menegaskan, “setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah”.
“Jika melihat ketentuan di atas, maka perdebatan terkait tupoksi Ombudsman RI sudah tidak perlu dipersoalkan lagi. Yang menjadi pertanyaan publik sekarang, akankah lembaga pemasyarakatan ini mau berbenah diri ke depan atau tidak?” ujar Direktur Eksekutif FAST Indonesia Synergy, Idrus Mony dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Senin (28/9/2026).
Idrus mendorong adanya kajian serius terhadap tata kelola pengawasan pemasyarakatan guna menghindari praktik perlakuan istimewa bagi WBP yang memanfaatkan pejabat berintegritas bandit untuk disogok.
“Sampai kapan manajemen pemasyarakatan seperti ini dibiarkan dan memberikan kecemburuan bagi narapidana maupun warga binaan yang tidak memiliki uang,” tegas Idrus.
Menurutnya, sudah saatnya sistem meritokrasi di setiap lembaga dan kementerian dibenahi.
Seleksi harus didasarkan pada kompetensi dan prestasi, bukan koneksi yang selama ini marak terjadi di institusi pemerintahan.
“Berikan punishment kepada mereka yang berdagang kuasa dan menyalahgunakan jabatan (abuse of power), dan berikan apresiasi serta reward kepada mereka yang benar-benar berintegritas tinggi dan berprestasi,” pungkas Idrus.
Idrus menambahkan, kondisi Lapas Cibinong menjadi gambaran nyata timpangnya penegakan hukum dan perlakuan adil, seperti pandangan filsuf abad XIX Thomas Hobbes, “homo homini lupus” yang artinya manusia adalah serigala bagi manusia lainnya. (Ugy)










