Negeri Para Bandit

- Editor

Kamis, 17 September 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Idrus Mony (Foto: HNN)

Idrus Mony (Foto: HNN)

Oleh: Idrus Mony – Alumnus PPRA-61 LEMHANNAS RI

Konstitusi negara kita begitu bagus mengusung tujuan negara sebagaimana yang di sampaikan dalam alenia ke IV pembukaan UUD 45 bahwa mensejahterakan.masyarakat. girang bila kita mendengarnya seakan suatu saat kelak bangsa ini akan menuju kepada negara kesejahteraan (welfare state), tentu ini bukanlah mimpi atau harapan kosong bahkan untuk menjamin terciptanya kesejahteraan founding father kita merumuskan dan menegaskan kembali dalam pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa : “Bumi, air dan segala sesuatu yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Alih-alih harapan ini terwujud, kondisi negara saat ini sudah begitu memperhatikan, pengelolaan sumberdaya alam dilakukan secara serampangan mengikuti selera rezim yang berkuasa. Tatanan hukum, politik dan ekonomi sudah bukan lagi menjadi suatu ukuran normatif semata malah disalahgunakan untuk menyandera lawan politik demi untuk melanggengkan kekuasaan penguasa. Cerita ini bukanlah berada di suatu negara bayangan, namun ini terjadi di Indonesia dimana semua sumber daya alam begitu berlimpah akan tetapi hanya digunakan untuk kepentingan segelintir orang.

Hari ini kita disuguhkan oleh data statistik jumlah hutang kita sudah sampai 453.4 Milyar dolar Amerika atau setara dengan 9.920 Trilyun Rupiah, tentu sebagai warga negara kita berhak bertanya kemana hasil kekayaan dari alam kita selama ini. Pertanyaan ini belum selesai terjawab kita dicengangkan dengan penangkapan sejumlah pejabat ATR BPN di Bogor yang melibatkan aktor politik dan pihak swasta yang diduga tidak menutup kemungkinan keterlibatan orang nomor satu di kementerian ATR BPN itu sendiri.

Santer terdengar hasil penemuan dalam operasi tangkap tangan yang berhasil dilakukan oleh lembaga rasuah KPK adalah 17 orang diamankan sejumlah 20 Koper berisi uang dalam berbagai mata uang yang diperkirakan bernilai ratusan milyar rupiah. Publik makin tercengang adalah Pengakuan dari salah seorang yang diamankan (Gus Alex) yang juga mantan bupati kebumen mengatakan bahwa uang tersebut adalah milik saudara Nusron Wahid yang tidak lain merupakan menteri ATR BPN saat ini.

Baca Juga:  Radiasi Cesium-137 Bukti Kelalaian Sistemik 20 Tahun dan Momentum Menghukum Pihak Bertanggungjawab

Bila kolaborasi yang terjadi melibatkan pejabat struktural tertinggi maka, lengkap sudah kita menyimpulkan bahwa praktek mafia tanah begitu sempurna, karena melibatkan oknum pejabat berwatak bandit, yang diberikan kehormatan memimpin negara bukannya menjalankan amanah rakyat dalam mendapatkan keadilan di sektor agraria namun menjadi aktor intelektual dalam melindungi korporasi memperoleh pengadaan tanah sebagaimana kejadian pengurusan HGB Sumarecon Bogor.

Kondisi saat ini sudah harus dipahami bahwa apa yang dilakukan oleh masyarakat Pati pada tanggal 27 Agustus 2026 silam bukan suatu tindakan yang keliru, mereka datang untuk menyuarakan isi hati dan pikiran masyarakat Indonesia yang saat ini meratapi mimpi hidup layak dari pencapaian negara dalam mengelola sumberdaya alam negerinya sendiri secara profesional dan berkeadilan.

Hari ini beberapa daerah mulai berani menyuarakan ketidakadilan pemerintah pusat, melalui kepala daerahnya dalam hal perlakuan ketidak Adilan negara mengatur dana bagi hasil (DBH), sebut saja Provinsi Aceh, Provinsi Maluku Utara yang memiliki penghasilan asli daerah 340 Trilyun Rupiah yang hanya di kembalikan ke provinsi npenghasil sebesar 317 Milyar rupiah.

Dari hasil yang diperoleh daerah melalui PAD kemudian di kembalikan dengan jumlah yang tidak signifikan tersebut apakah pantas perlakuan negara saat ini dianggap adil? Bila daerah kemudian ingin menuntut haknya kepada pusat yang dianggap serakah apakah disalahkan?

Melalui tulisan ini saya berpandangan bahwa bila perlakuan negara seperti ini terhadap daerah penghasil maka secara sadar negara ini sedang menanam benih-benih perpecahan, negara ini sedang memupuk disintegrasi bangsa. Sudah cukup perilaku bandit pejabat negeri ini, sudah saatnya UU perampasan aset di sahkan sebagai pedoman bernegara dalam memastikan perlakuan adil terhadap pejabat berwatak bengis dan oportunis.

Masyarakat tidak butuh janji manis penguasa, yang dibutuhkan masyarakat hanyalah cukup pangan dan sandang dan mendapatkan perlindungan negara untuk mewujudkan amanah UUD 45 tidak sebagai harapan yang utopis. ***

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Akhir Petualangan Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Bawah Bayang-Bayang Jokowi
Gerebek Ponpes Demi Kasus Warung Mie Babi, Polda Jateng Runtuhkan Citra Polri?
Prabowo di Persimpangan: Menjaga Konstitusi, Mengawal Stabilitas
Putusan Kasus Suket Gibran di Tengah Gejolak Demonstrasi dan Ekonomi: Kebetulan atau Smoke Screen Politik?
Analisis Hukum: Sengketa Administrasi Ijazah Gibran dan Standar Pembuktian di PTUN
No-To-Ne-Go-Ro: Sandi Kosmik Jayabaya yang Selalu Tepat Menunjuk Presiden 10 Tahun
Reposisi Kebijakan Fiskal, Menjadikan Pemberdayaan Masyarakat sebagai Episentrum Pembangunan SDM Indonesia.
Bantargebang: Dari Tempat Sampah Menjadi Bom Waktu Ekologi

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 05:51 WIB

Akhir Petualangan Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Bawah Bayang-Bayang Jokowi

Minggu, 1 November 2026 - 07:02 WIB

Gerebek Ponpes Demi Kasus Warung Mie Babi, Polda Jateng Runtuhkan Citra Polri?

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Prabowo di Persimpangan: Menjaga Konstitusi, Mengawal Stabilitas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Putusan Kasus Suket Gibran di Tengah Gejolak Demonstrasi dan Ekonomi: Kebetulan atau Smoke Screen Politik?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Analisis Hukum: Sengketa Administrasi Ijazah Gibran dan Standar Pembuktian di PTUN

Berita Terbaru