“Bilik suara sudah disesuaikan dengan kebutuhan pemilih disabilitas,” bebernya.
Terakhir, Fahmi menyampaikan pihaknya tidak menyediakan fasilitas antar jemput bagi pemilih disabilitas. Tetapi, jika ada pemilih yang sakit KPPS dapat mendatangi pemilih tersebut dengan membawa kotak suara keliling.
“Lebih lanjut akan diatur di dalam PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara dan petunjuk teknis. Kita masih menunggu,” pungkasnya. (dri)