DKI  

Terima Kekalahan, Ridwan Kamil Titip Aspirasi Warga Jakarta

JAKARTA, Mediakarya – Akhirnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono (RIDO) memutuskan untuk tidak melayangkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ridwan Kamil menjelaskan, alasan kubu 01 akhirnya mengurungkan niat untuk gugat Pilgub DKI ke MK, karena adanya arahan sejumlah tokoh dan pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus harus menerima hasil pilkada.

“Dengan musyawarah bersama, dengan masukan-masukan dari para tokoh, para ahli, pimpinan-pimpinan kami, demi pembelajaran demokrasi yang damai, dan juga simpati kami kepada warga Jakarta yang mungkin sudah lelah dengan rentetan pemilu-pemilu yang panjang,” kata RK di kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Exit mobile version