Hukum  

Terkait Tanah Hiba Di Sulsel, Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penyidikan Perkara Tersangka

Kuasa Hukum, Rakhmat Jaya.

Rakhmat berharap, agar sertifikat yang disita untuk dikembalikan kepada tersangka. “Karena sertifikat tersebut akan digunakan sebagai pembuktian dalam perkara perkara lain baik perdata mau pada pengadilan agama,” ujar Rakhmat.

Lebih lanjut, Rakhmat menuturkan jika tersangka penerima hiba secara hukum sudah sesuai dengan prosedur.

“Justru saya mempertanyakan kepada pelapor, kenapa setelah meninggalnya pemberi hiba baru sekarang dipersoalkan, kenapa tidak dari dulu,” ucap Rakhmat.

Kendati demikian, Rakhmat terus berupaya agar hukuman clientnya bisa ditangguhkan sementara. Karena menurut Rakhmat, kliennya sudah memberikan keterangan yang benar sesuai dengan surat tersebut.

“Jadi surat yang digunakan di kasus perdata itulah, yang dilaporkan pidana. Padahal semua itu surat benar dan tidak ada pemalsuan,” ujar Rakhmat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *