Terkait Tanah Hiba Di Sulsel, Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penyidikan Perkara Tersangka

- Penulis

Senin, 27 Desember 2021 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum, Rakhmat Jaya.

Kuasa Hukum, Rakhmat Jaya.

JAKARTA, Mediakarya – Kuasa Hukum dari tersangka Imran Kadir dan Amil dengan tindak pidana keterangan palsu ke dalam akta Otentik atau pemalsuan surat, terkait tanah Hiba. Dalam laporan polisi LPB/379/XI/2020/SPKT, tanggal 13 November 2021 serta penetapan sebagai tersangka pada 10 Desember 2021.

Maka dari itu, Rakhmat Jaya SH dari kantor Hukum Syahrir Amuruddin beralamat jalan cimini raya nomor 64 Jakarta Pusat. meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sulsel untuk menangguhkan sementara kasus pidana sambil menunggu putusan perdata.

“Seperti yang tertulis dalam Pasal 1 Perma 1/1956 yang menyatakan apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu maka perkara pidana dapat di pertangguhkan, untuk menunggu suatu putusan pengadilan,” kata Rakhmat.

“Jika perkara perdata ini dimenangkan oleh tersangka maka imisit perkara pidana harus dihentikan. Dalan hukum perkara hiba tidak bisa dipidana, apalagi ini diduga memberikan keterangan palsu,” Lanju Rakhmat dalam keterangan persnya, Senin (36/12/2021).

Perlu diketahui, Polda Sulsel sesuai dengan bukti tanda terima penyidik, telah melakukan penyitaan terhadap sertifikat yang yg telah menjadi objek sengketa.

Baca Juga:  Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Rakhmat berharap, agar sertifikat yang disita untuk dikembalikan kepada tersangka. “Karena sertifikat tersebut akan digunakan sebagai pembuktian dalam perkara perkara lain baik perdata mau pada pengadilan agama,” ujar Rakhmat.

Lebih lanjut, Rakhmat menuturkan jika tersangka penerima hiba secara hukum sudah sesuai dengan prosedur.

“Justru saya mempertanyakan kepada pelapor, kenapa setelah meninggalnya pemberi hiba baru sekarang dipersoalkan, kenapa tidak dari dulu,” ucap Rakhmat.

Kendati demikian, Rakhmat terus berupaya agar hukuman clientnya bisa ditangguhkan sementara. Karena menurut Rakhmat, kliennya sudah memberikan keterangan yang benar sesuai dengan surat tersebut.

“Jadi surat yang digunakan di kasus perdata itulah, yang dilaporkan pidana. Padahal semua itu surat benar dan tidak ada pemalsuan,” ujar Rakhmat.

Kuasa Hukum tersangka, Rakhmat memepertanyakan terkait dengan laporan tersangka, pada Polres Belopa dugaan tindak pidana sampai saat ini belum juga dilakukan pemeriksaan sementar bukti surat yang dipalsukan sudah digunakan pelapor pada saat perkara perdata berguling di pengadilan Negeri belopa.

“Untuk itu, kami akan segera melakukan langkah langkah hukum, terhadap laporan polisi yang dilaporkan oleh tersangka,” tutur Rakhmat. ***

 

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:51 WIB

Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:33 WIB

Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47 WIB

Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:04 WIB

PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN

Berita Terbaru