Terlibat Saling Dorong Dengan Petugas, Warga Jatikarya Minta Pembangunan di Perumahan Pati Mabes TNI

Para warga dan ahli waris yang mencoba masuk area perumahan Pati Mabes TNI

 

“Keinginan dari bapak tadi sudah disampaikan ke pak Dandim, pak Dandim sudah menyampaikan ke kami, kami akan laporkan ke pimpinan kami,” katanya.

Sekedar diketahui, bahwa tanah seluas 50 hektar sesuai dengan SPPT-PBB yang diterbitkan oleh departemen keuangan RI CQ kantor pelayanan PBB Kota Bekasi masih dibayar pajaknya sampai dengan tahun 1993 tetapi sebagian tanah itu pada tahun 1996 diduga telah dikuasai oleh oknum TNI dengan dalih, pada tahun 1992 telah terbit sertifikat atas nama departemen Hankam seluas 485.030 Meter persegi, sehingga pada saat PT. Wijaya Perdana CQ Agus Salim sedang membangun perumahan diatas tanah itu, seketika itu juga Departemen Hankam dan Panglima TNI diduga para pemiliknya serta ahli waris.

 

Para ahli waris menggugatnya di Pengadilan Negeri Kota Bekasi terdaftar dengan nomor : 199/PDT.G/2000/PN.Bks tanggal 31 Oktober 2000. Sejak tahun 2000 itulah tanah tersebut diletakkan sita jaminan. Kemudian sejak Februari 2001 telah terbit putusan provisi yang memerintahkan tergugat 1 dan 2 (Departemen Hankam dan Panglima TNI) untuk menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan apapun, baik yang akan maupun yang sedang berjalan di atas objek perkara.

 

Putusan provisi tersebut dihormati oleh tergugat 1 dan 2 hingga tahun 2017. Pada tahun 2018, kuasa hukum warga kembali melakukan upaya PK ke-ll di Mahkamah Agung RI dengan nomor. 815 PK/Pdt/2018. (Mme)

Exit mobile version