Rizka mengatakan meskipun pelajar yang terlibat tawuran tersebut bukan berasal dari sekolah di Sukabumi, tapi karena lokasi kejadian di wilayah hukum Polres Sukabumi, sehingga penanganannya dilakukan oleh pihaknya.
Pada tragedi ini, oknum pelajar dari dua sekolah berbeda tersebut telah sepakat atau janjian bentrok di wilayah Kabupaten Sukabumi, setelah itu mereka langsung berhadapan dan saling serang mengakibatkan satu pelajar peserta tawuran tersebut tewas.
Pada kasus ini, Polres Sukabumi menjerat enam tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. “Kami masih mengembangkan kasus ini,” katanya pula.(qq)