Terungkap, Azis Syamsuddin Pernah Suap Mantan Penyidik KPK Rp3,1 Miliar

Azis Syamsuddin, tersangka kasus suap DAK lampung Tengah

Masih di bulan Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya  di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu 100 ribu dolar As, 17.600  dolar Singapura dan 140.500 dolar Singapura.

Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH  sebesar Rp4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AZ disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1)  huruf a  atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republi  Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(HDS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *