Terungkap, Azis Syamsuddin Pernah Suap Mantan Penyidik KPK Rp3,1 Miliar

Azis Syamsuddin, tersangka kasus suap DAK lampung Tengah

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh  KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam perkara tersebut, Azis diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp3,1 miliar.

Ketua KPK Firli menjelaskan kronologis yang menjerat Azis Syamsuddin. Perkara tersebut bermula sekitar Agustus 2020. Saat itu, Azis menghubungi Robin dan meminta tolong  mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

“Selanjutnya, SRP (Stepanus  Robin  Pattuju) menghubungi MH (Maskur Husain) untuk  ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *