IPW Bersama Sejumlah Advokat Ajukan Permohonan Pihak Terkait dalam Pengujian Formil UU Polri di MK

- Editor

Selasa, 8 September 2026 - 05:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: net)

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: net)

JAKARTA, Mediakarya – Indonesia Police Watch (IPW) bersama sejumlah Advokat melalui kantor VST and Partners, Advocates & Legal Consultans, ajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam pengujian formil UU Polri, di Mahkamah Konstitusi.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyatakan sikap IPW mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam pengujian formil itu, merupakan upaya untuk mengawal terwujudnya reformasi Polri.

“Sejak berdiri, IPW telah berpartisipasi aktif dalam mendorong terwujudnya Polri yang profesional, akuntabel dan transparan. Bahkan hingga saat ini, IPW telah menjadi instrumen kontrol sosial yang konsisten dari masyarakat sipil guna menjaga integritas Polri sebagai penegak hukum maupun penjaga Kamtibmas,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya,  Selasa (8/9/2026).

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa STS itu menuturkan, bahwa konsistensi IPW dalam mengawal reformasi Polri termanifestasi melalui berbagai kegiatan, termasuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan terhadap perubahan undang-undang kepolisian negara republik Indonesia yang menjadi objek permohonan di MK.

Pada 2 Desember 2026, IPW berpartisipasi aktif dalam diskusi untuk memberikan masukan konstruktif kepada Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada 4 Desember 2025, IPW turut aktif dalam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan Panitia Kerja Komisi III DPR RI, dengan agenda terkait reformasi sistemik di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Baca Juga:  Menimbang Swasembada Gula Konsumsi 2026

Selanjutnya, IPW juga aktif memberikan masukan konstruktif dalam RDPU pada 2 Juni 2026 terkait reformasi kepolisian, jelas Sugeng.

Menurutnya, dengan berbagai aktivitas tersebut, IPW memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan kepentingan hukum untuk menjadi pihak terkait di MK.

Senada dengan itu, Advokat Fatiatulo Lazira, S.H., yang juga mengajukan diri sebagai pihak terkait menyatakan, seiring dengan terjadinya perubahan berbagai regulasi, diantaranya KUHP dan KUHAP serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, maka keberadaan UU No. 5/2026 adalah sebuah keniscayaan dalam rangka melakukan penyesuaian-penyesuaian agar sejalan dengan agenda reformasi kepolisian.

“Dalam menjalankan profesi Advokat, saya kerap bersinggungan dengan Polri sebagai salah satu institusi penegak hukum dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system). Karenanya, reformasi Polri adalah suatu keniscayaan,” ujar Fati.

Untuk diketahui, beberapa pihak tengah mengajukan pengujian formil UU No. 5/2026 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 2/2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Permohonan itu teregister dengan Perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 dan dan Nomor 258/PUU-XXIV/2026. (Adt)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ahmad Sahroni: DPR Berantas Korupsi Pasti, tapi Jangan Sewenang-wenang!
Ketua Komisi III DPRRI: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pemkot Bekasi Belum Tetapkan PJJ
Soroti Tindakan Oknum Advokat di Brebes, Habib Syakur Berikan Pendapatnya
Jadi Korban Intimidasi, Mujiono Dipaksa Akui Kesalahan
AHY Cup 2026: Paja One Juara, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda
BPKN RI Dorong Lima Langkah Konkret Lindungi Penumpang Terdampak Erupsi Anak Krakatau
Lulusan Aero Astra Akademia Raih Penghargaan Usai Selamatkan Anak Tamu di Mercure Karawang

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 06:01 WIB

Ahmad Sahroni: DPR Berantas Korupsi Pasti, tapi Jangan Sewenang-wenang!

Selasa, 8 September 2026 - 05:51 WIB

IPW Bersama Sejumlah Advokat Ajukan Permohonan Pihak Terkait dalam Pengujian Formil UU Polri di MK

Selasa, 8 September 2026 - 05:41 WIB

Ketua Komisi III DPRRI: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Senin, 7 September 2026 - 10:26 WIB

Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pemkot Bekasi Belum Tetapkan PJJ

Senin, 7 September 2026 - 09:57 WIB

Soroti Tindakan Oknum Advokat di Brebes, Habib Syakur Berikan Pendapatnya

Berita Terbaru

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus. (Ist)

Nasional

Legislator Ini Soroti Tumpang Tindih Kewengan Konflik Agraria

Selasa, 8 Sep 2026 - 05:19 WIB