Suki mengakui pengembangan dari vihara ini untuk menampung dari RW agar upacara yang dilakukan tidak mengganggu warga.
“Kami beli dan kami gunakan nanti 8 atau 9 bulan kemudian. Terkait perijinan kami dapat ijin dari kementrian agama DKI Jakarta. Bahwa rumah yang digunakan saat ini ada rumah ibadah. Jika bermasalah dilakukan mediasi,” ujarnya lagi.
Tak ketinggalan Suki juga mengucapkan terima kasih kepada komisi A agar persoalan diselesaikan secara baik.
“Terkait perintah bongkar, kami akan ikuti rekomendasinya. Tapi kami non profit, kami terbatas dana dan urunan dari donatur. Kami ingin pembinaan dari pak Walikota dan jajarannya,” ungkapnya.