JAKARTA, Mediakarya – Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menegaskan, usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, seluruh proses hukum yang dijalani oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dihentikan.
“Jadi dengan terbitnya Perpres (Keppres) terkait dengan amnesti ini, seluruh proses terkait Pak Hasto Kristianto ini dihentikan dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan juga dari tahanan,” kata Asep di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Asep mengatakan proses banding yang diajukan oleh KPK juga dihentikan. Sebab, semua proses hukum kepada Hasto dihentikan usai adanya amnesti.
“Betul (banding dibatalkan) jadi dengan adanya amnesti ini serta-merta proses hukum terhadap Pak Hasto dihentikan,” ujarnya.
Asep menjelaskan tidak ada kemungkinan KPK akan menerbitkan sprindik baru. Untuk sekarang, Hasto memang harus dibebaskan karena sudah adanya keppres.
“Dengan Keppres itu serta merta karena perkaranya dihentikan atau gugur maka kami harus mengeluarkan yang bersangkutan,” ujar Asep sebegeima dikutip dari detik.com.
Hasto sendiri telah resmi keluar dari rumah tahanan negara (rutan) KPK malam ini. Hasto keluar setelah mendapatkan amnesti dari pemerintah.
Hasto keluar rutan pada Jumat (1/8) pukul 21.22 WIB. Dia terlihat mengenakan baju merah dengan blazer hitam. Hasto tampak mengepalkan tangan kepada awak media.
Hasto diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.