Usai Dapat Amnesti, Seluruh Proses Hukum Terhadap Hasto Dihentikan

- Editor

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.(ist)

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.(ist)

JAKARTA, Mediakarya – Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menegaskan, usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, seluruh proses hukum yang dijalani oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dihentikan.

“Jadi dengan terbitnya Perpres (Keppres) terkait dengan amnesti ini, seluruh proses terkait Pak Hasto Kristianto ini dihentikan dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan juga dari tahanan,” kata Asep di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Asep mengatakan proses banding yang diajukan oleh KPK juga dihentikan. Sebab, semua proses hukum kepada Hasto dihentikan usai adanya amnesti.

“Betul (banding dibatalkan) jadi dengan adanya amnesti ini serta-merta proses hukum terhadap Pak Hasto dihentikan,” ujarnya.

Asep menjelaskan tidak ada kemungkinan KPK akan menerbitkan sprindik baru. Untuk sekarang, Hasto memang harus dibebaskan karena sudah adanya keppres.

Baca Juga:  Sebelum Bukti Bicara, Ruang Kebenaran Mulai Menyempit

“Dengan Keppres itu serta merta karena perkaranya dihentikan atau gugur maka kami harus mengeluarkan yang bersangkutan,” ujar Asep sebegeima dikutip dari detik.com.

Hasto sendiri telah resmi keluar dari rumah tahanan negara (rutan) KPK malam ini. Hasto keluar setelah mendapatkan amnesti dari pemerintah.

Hasto keluar rutan pada Jumat (1/8) pukul 21.22 WIB. Dia terlihat mengenakan baju merah dengan blazer hitam. Hasto tampak mengepalkan tangan kepada awak media.

Hasto diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

DNIKS Dorong Anak Disabilitas Tunjukkan Potensi Lewat Gerak Inklusif 2026
Peran Inspektorat Daerah Dinilai Belum Maksimal Jadi Benteng Anti Korupsi, LPKAN: Rawan Intervensi Kepala Daerah
KPK Ingatkan Nusron Wahid Soal Keteladanan Pejabat Publik: Patuh Proses Hukum
IPW Duga Jaksa Pangkas Dakwaan Febrie Adriansyah, Hanya Jerat TPPU Predicate Crime Korupsi
Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah
Dari Gedung MPR ke Hotel Royal Kuningan, Sekjen LPKAN Soroti Kronologi Dugaan Suap Muktamar NU
Jalin MoU Dengan BRIN, Mensos Inginkan Ada Inovasi Bagi Sekolah Rakyat
Jaga Keselamatan Berlayar, Satpolairud Polres Nias Selatan Imbau Patuhu SOP Pelaut

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:05 WIB

DNIKS Dorong Anak Disabilitas Tunjukkan Potensi Lewat Gerak Inklusif 2026

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Peran Inspektorat Daerah Dinilai Belum Maksimal Jadi Benteng Anti Korupsi, LPKAN: Rawan Intervensi Kepala Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:30 WIB

KPK Ingatkan Nusron Wahid Soal Keteladanan Pejabat Publik: Patuh Proses Hukum

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:59 WIB

IPW Duga Jaksa Pangkas Dakwaan Febrie Adriansyah, Hanya Jerat TPPU Predicate Crime Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah

Berita Terbaru

Ketua Bidang Advokasi F-SPGI, Purijan Karismandely

Ekonomi & Bisnis

F-SPGI Adukan Dugaan PHK Sepihak 11 Pekerja PT Indonesia Epson Industry

Senin, 12 Okt 2026 - 14:21 WIB