Usai Diberhentikan, Sandi Butar Butar Minta Bantuan Ke DPR RI

“Hal ini sudah tercantum pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” jadi apa yang terjadi dengan Sandi saat ini tidak benar itu, kita akan bantu selesaikan,” ujar Umbu Rudi Kabunang.

Selanjutnya, Dr Umbu berencana akan menemui Sandi Butar Butar untuk mendapatkan informasi yang lebih lanjut terkait dengan pemutusan kontrak kerja yang dilakukan oleh Pemda Kota Depok dengan anggota Damkar tersebut.

“Saya bersama dengan tim kuasa hukum akan segera mengundang Sandi, untuk mendapat informasi lengkap atau fakta-fakta yang terjadi dilapangan,” ujar Dr Umbu Rudi Kabunang.

“Karena saya mendapat info sandi banyak mengkritisi kebijakan pemda dan juga pernah melaporkankan staff pemda ke kejaksaan dan telah di vonis bersalah hal korupsi, maka sandi harus dilindungi akibat kebijakan yang tidak menghormati HAM,” tutup Dr Umbu Rudi Kabunang SH, MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *