Usai Diberhentikan, Sandi Butar Butar Minta Bantuan Ke DPR RI

JAKARTA,MediaKarya: Mantan Juru Padam Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Depok Sandi Butar Butar, yang sempat viral karena berbicara di media sosial tentang alat-alat damkar yang rusak dikantornya mendadak diberhentikan dari pekerjaanya.

Lantas, Sandi mempertanyakan kesalahan apa yang membuat kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Diketahui kontrak kerjanya berakhir pada 31 Desember 2024 setelah kurang lebih mengabdi 10 tahun sebagai juru padam.

“Ya, saya enggak tahu. Kesalahan saya apa gitu? Kalo soal klasifikasi saya memenuhi semuanya, tinggi badan ideal, tes fisik selalu nilai saya paling tinggi, Apakah mungkin dari dendam pribadi mereka?,” kata Sandi saat dihubungi,Selasa (7/1/2025).

Lebih lanjut, Sandi Butar-Butar meminta bantuan terkait dengan perjuangannya dalam pekerjaan serta bantuan perlindungan hukum kepada anggota DPR RI Komisi XII Dr. Umbu Rudi Kabunang, SH, MH Fraksi Partai Golkar.

Exit mobile version