Viral Lecehkan Kitab Suci, Pria Di Kota Bekasi Diciduk Polisi

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra dan Kasat Reskrim AKBP Heri Purnomo

Tersangka dijerat dengan pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang ITE No. 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. (Mme)

Exit mobile version