Wakil Ketua DPR: PMN Harus Jadi Pendongkrak Investasi dan Industri

Apalagi, lanjut dia, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang di dalamnya mengatur tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan telah dibentuk Timnas Penguatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang dipimpin Menko Luhut Binsar Panjaitan.

“Jangan sampai dana PMN tersebut lebih banyak digunakan untuk impor. Ini tidak akan menguatkan struktur ekonomi nasional dan struktur industri nasional,” katanya.

Menurutnya, ke depan Indonesia harus mampu menjadi pusat bagi industri yang berbasis teknologi seperti industri sistem keamanan, teknologi otomotif, teknologi lampu, dan teknologi elektronika.

Selain itu, kata dia, salah satu dampak penting lain dari kuatnya industri nasional adalah terciptanya UMKM yang kuat karena industri besar akan mampu berdiri kokoh dengan topangan UMKM di sekitarnya. “Ini sekaligus akan menciptakan pemerataan ekonomi dan keadilan ekonomi yang permanen,” katanya.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *