Wakil Rektor Unila Akui Dititipi Pesan oleh Karomani

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). Dari hasil kegiatan tangkap tangan pada Jumat 19 Agustus 2022 KPK menetapkan dan menahan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022 dengan barang bukti uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran deposito bank Rp800 juta, deposit box diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar dan atm serta tabungan sebesar Rp1,8 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

BANDARLAMPUNG, Mediakarya – Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila), Prof Asep Sukohar mengakui sempat dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (20/8/2022). Ia mengaku dimintai keterangan selama 12 jam terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (Maba) tahun 2022.

“Ya, diperiksa sebagai saksi oleh KPK dari perkara yang menjerat tiga petinggi Unila dan satu pihak swasta tersebut,” kata Asep saat dimintai keterangan di Unila, Bandar Lampung, Ahad (21/8/2022).

Ia mengatakan, kehadirannya ke KPK atas dasar panggilan dari lembaga antirasuah tersebut terkait kasus yang menimpa rektor dan pejabat tinggi Unila lainnya. “Ada 15 pertanyaan yang diajukan KPK ke saya terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini. Tentu saya siap bila dipanggil lagi oleh KPK serta akan menyampaikan apa yang dibutuhkan oleh penyidik KPK,” kata dia.

Exit mobile version