Wamendag Targetkan Bursa kripto Bisa Terbentuk Tahun Ini

Jerry kembali menegaskan bahwa di Indonesia, kripto bukan alat pembayaran tetapi masuk dalam kategori komoditas sehingga kewenangannya berada di bawah Kementerian Perdagangan.

Berdasarkan data Bappebti, saat ini terdapat 383 jenis aset kripto yang diperdagangkan dengan 10 jenis aset di antaranya adalah aset lokal dari Indonesia.

“Meskipun jumlahnya masih sedikit, tetapi ini berpotensi untuk terus berkembang dan bisa mendukung neraca perdagangan Indonesia dari produk digital,” katanya.

Hingga saat ini, Indonesia masih mengandalkan lima produk utama untuk neraca perdagangan yaitu dari CPO, batu bara, nikel, elektronik, dan kayu serta turunannya.

Sepanjang 2021, neraca perdagangan Indonesia mencapai 35,4 miliar dolar AS atau tertinggi sejak 2011, dan hingga pertengahan 2022 sudah mencapai 24,89 miliar dolar AS dan diperkirakan tumbuh baik hingga akhir tahun sehingga nilainya bisa melebihi tahun sebelumnya.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *