Warga Kamal Muara Laporkan Sebuah Warung yang Diduga Jual Obat Terlarang, Begini Kata Polsek Penjaringan

JAKARTA, Media Karya – Sebuah Warung yang berada di Jalan Kamal Muara RT 007 RW 01, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara diduga menjual obat-obatan terlarang jenis golongan G seperti Excimer dan Tramadol.

Dari informasi masyarakat sekitar, diketahui Warung tersebut ramai pembeli mulai dari anak pelajar hingga orang dewasa. Masyarakat yang resah dengan keberadaan warung tersebut telah melaporkan ke Polsek Metro Penjaringan, namun ditolak.

Masyarakat curiga ada oknum anggota dari Polsek Metro Penjaringan yang memiliki kepentingan dengan warung tersebut. Pelapor yang mendatangi Polsek Penjaringan diarahkan untuk melapor ke Pospol Bekti oleh Satnarkoba Polsek Penjaringan.

Ketika dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Anak Agung Putra Dwipayana membantah bahwa ada penolakan dalam pelaporan.

“Kita tidak tolak laporannya, cuma saat itu si pelapor tidak mau memberikan identitasnya sehingga surat laporan tidak bisa dikeluarkan,” kata Anak Agung, Kamis (12/9/2024).

Pihaknya juga kata Anak Agung, sudah mendatangi lokasi warung tersebut berada. “Kita sudah cek ke lokasi. Warungnya tutup, kami juga sudah bertemu dengan RW dan RT,” ujarnya.

“Pokoknya kalau memang benar ada ditemukan aktivitas warung berjualan obat yang dilarang, maka pelakunya akan kita amankan,” ungkap Anak Agung. (kin)

Exit mobile version