Wow, PAM Jaya Ungkap Tarif Air yang Dipatok Perseroan Paling Murah Se-Jabodetabek

- Editor

Selasa, 27 Februari 2024 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Media Karya – Perumda PAM Jaya mengungkap, tarif air yang dipatok kepada pelanggannya paling murah di wilayah Jabodetabek. Perseroan daerah ini mengklaim, belum melakukan penyesuaian tarif sejak tahun 2007 lalu.

Menurut Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin, nilai investasi pengelolaan air sebetulnya sangat mahal. Perseroan harus melakukan berbagai tahapan mengelola air agar layak digunakan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 492 tahun 2014 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

“Investasi air itu mahal makanya kami concern sekali di tarif. Tarif air di Jakarta ini terlalu murah, bahkan lebih murah daripada tarif air di Jabodetabek,” ujar Arief saat diskusi Balkoters Talks 2024 bertajuk ‘Setahun PAM Jaya Reborn’ di Balai Kota DKI, Selasa (27/2/2024).

Kata Arief PAM Jaya masih mematok tarif sesuai Pergub Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester 1 Tahun 2007. Sebagai gambaran, kelompok rumah tangga sederhana dikenakan tarif Rp 3.550 per tiga meter kubik atau 3.000 liter.

Sedangkan air mineral dalam kemasan 600 ml yang dijual di pasaran bisa mencapai Rp 5.000 per botol. Bahkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rumah susun (rusun) hanya dikenakan Rp 1.050 per tiga meter kubik.

“Air seukuran satu meter kubik atau 1.000 liter itu harganya cuma Rp 3.500, berarti hanya Rp 35 per liternya. Kalau harga mahal, karena masyarakat membeli dari pihak ketiga misalnya dari gerobak dorong,” katanya.

Sementara itu Ketua Subkelompok Perencanaan Bidang Geologi, Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih pada Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Elisabeth Tarigan mengatakan, banyak upaya yang telah dilakukan Arief dan jajarannya untuk menuju target cakupan layanan 100 persen. Termasuk, lanjut dia, mengurangi tingkat kebocoran air atau NRW dari 46 persen menjadi 30 persen.

“Untuk mewujudkan tujuan tersebut butuh kerja keras dan biaya besar. Kasus kehilangan air sebagian besar disebabkan kondisi pipa yang sudah sangat tua, berusia sekitar 100 tahun sehingga perlu diganti pipa baru,” jelas Elisabeth.

Baca Juga:  PAM Jaya Terapkan Sistem KPBU untuk Tambah 1 Juta Sambungan Baru

Menurutnya, cakupan layanan air minum yang dilakukan PAM Jaya perlu digenjot. Meski pengelolannya sudah seutuhnya dilakukan PAM Jaya, tetapi jaringan perpipaan di Jakarta belum 100 persen.

Saat ini jaringan pipa yang dimiliki PAM Jaya baru mencapai 12.000 kilometer. Di sisi lain, PAM Jaya mengejar pembangunan 7.000 kilometer pipa lagi untuk menuju 100 persen layanan air minum pada 2030 mendatang.

“Terkait dengan cakupan pelayanan mungkin banyak yang sudah tahu bahwa kota Jakarta belum 100 persen menerima pelayanan dengan air perpipaan, cakupan masih 65,85 persen. Nah ini salah satunya harus kita tingkatkan, yaitu bagaimana caranya supaya bisa mencapai pelayanan 100 persen dengan air perpipaan,” katanya.

Ditempat yang sama, pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah menambahkan, hingga kini masih banyak warga Jakarta yang memakai air tanah sehingga berpotensi menurunkan permukaan tanah. Hal ini terjadi dikarenakan masih banyak masyarakat yang berhadapan dengan harga mahal air bersih.

“Nah, disinilah butuh peranan Pemprov DKI untuk membuat kebijakan agar masyarakat bisa mendapatkan air bersih dengan harga murah supaya mereka beralih dari air tanah ke air perpipaan,” kata Trubus.

Menurutnya, eksekutif dan legislatif perlu membuat payung hukum soal kewajiban penggunaan air perpiaan di Jakarta. Jika regulasi itu diterbitkan, dia meyakini masyarakat akan mengikutinya karena eksploitasi air tanah bisa berdampak buruk bagi lingkungan.

“Tapi kalau misalnya hanya berupa imbauan atau arahan apalagi instruksi ya masyarakat kemudian menganggap ‘wah nggak perlu dong (mengikuti kebijakan)’ gitu ya. Nanti kebijakan regulasinya adalah memaksa memang harus dipaksa masyarakat harus menggunakan air pipa, jadi bukan lagi menggunakan air tanah,” jelasnya. (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kadin Luncurkan Buku Putih 2026, Didik Rachbini: Industri Harus Kembali Jadi Lokomotif, Jangan Business As Usual
Ketua BPKN RI: Kelangkaan BBM Tak Boleh Bebani Konsumen, Pemerintah Harus Pastikan Distribusi Lancar
Guntur Romli: Jumat Hitam, IHSG Ambruk 11,57%, Indonesia Terancam Turun Kasta Selevel Zimbabwe
Kadin Bekasi Jajaki Kerja Sama Bulog Karawang, Perkuat Rantai Pasok dan Stabilitas Harga Sembako
Analis: Era Aman Rokok Ilegal Berakhir, Penyitaan Tembus 1,3 Miliar Batang
Komisi V DPR Ingatkan Perpres Ojol Jangan Hanya di Atas Kertas
F-SPGI Adukan Dugaan PHK Sepihak 11 Pekerja PT Indonesia Epson Industry
BPKN RI Dukung Total Wajib Halal, Minta Pedagang Kaki Lima Diberi Keringanan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Kadin Luncurkan Buku Putih 2026, Didik Rachbini: Industri Harus Kembali Jadi Lokomotif, Jangan Business As Usual

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Ketua BPKN RI: Kelangkaan BBM Tak Boleh Bebani Konsumen, Pemerintah Harus Pastikan Distribusi Lancar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Guntur Romli: Jumat Hitam, IHSG Ambruk 11,57%, Indonesia Terancam Turun Kasta Selevel Zimbabwe

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Kadin Bekasi Jajaki Kerja Sama Bulog Karawang, Perkuat Rantai Pasok dan Stabilitas Harga Sembako

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Analis: Era Aman Rokok Ilegal Berakhir, Penyitaan Tembus 1,3 Miliar Batang

Berita Terbaru

Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, (Ist)

Nasional

PDIP Tolak Keras Rencana Penyaluran Gaji ASN Lewat KDMP

Senin, 19 Okt 2026 - 18:15 WIB