Legislator Komisi B Tegaskan Subsidi Air Hanya Pantas Untuk Masyarakat Kecil

JAKARTA, Mediakarya – Anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan Pandapotan Sinaga, menegaskan subsidi air minum hanya pantas diberikan kepada masyarakat kecil. Menurutnya, pelaku usaha atau penghuni apartemen mewah tidak berhak menerima subsidi air. Bahkan, seharusnya membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia menegaskan, subsidi air harus disalurkan secara tepat sasaran dan tidak untuk kalangan tertentu, seperti penghuni apartemen mewah di kawasan Thamrin atau Kuningan.

“Inventarisir juga rumah susun siapa yang berhak mendapatkan subsidi. Jadi, tidak semua orang dapat subsidi. Masa iya kita subsidi apartemen Thamrin, kita subsidi apartemen Kuningan, itu tidak benar,” kata Pandapotan saat gelaran rapat dengan Komisi B dan C, serta warga rusun dan apartemen di Ruang Rapat Komisi C DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Dirinya mengingatkan agar tarif air PAM Jaya yang naik untuk penghuni apartemen tidak menjadi masalah. Sebab, penggolongan tarif sudah diatur agar masyarakat kecil tetap dapat mengakses air PAM Jaya dengan harga terjangkau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *