Yaqut Cholil Qoumas Besok Diperiksa KPK

Mantan Menteri Agama Agama Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA, Mediakarya – Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga menyeret Menteri Agama era Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, saat ini terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, pihaknya telah menjadwalkan klarifikasi terhadap Yaqut Cholil Qoumas, terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji, pada Kamis (7/8/2025) besok..

Agenda klarifikasi tersebut bersamaan dengan jadwal permintaan keterangan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.

“Benar,” kata Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (6/8/2025).

Sementara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan agenda klarifikasi terhadap Yaqut tersebut.

“Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini,” kata Budi di Kantornya, Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan proses penyelidikan dugaan korupsi kuota haji berjalan dengan sangat baik. Sejumlah pihak termasuk dari internal Kementerian Agama maupun agen pengelola tur haji dan umrah sudah dimintai keterangannya.

Untuk itu, dia berharap Yaqut dan sejumlah pihak lain yang dipanggil penyelidik agar kooperatif datang ke Kantor KPK.

“Tentu kehadiran yang bersangkutan nantinya sangat dibutuhkan, sehingga dalam proses penyelidikan ini kita kemudian juga bisa mendapat informasi atau keterangan yang dibutuhkan sehingga membuat terang perkara ini,” kata Budi.

Dia menjelaskan pemanggilan terhadap Yaqut sesuai dengan kebutuhan penyelidikan. Hal itu bertujuan juga agar pekerjaan tidak dilakukan setengah-setengah.

“Oleh karenanya semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dipanggil untuk memberikan keterangannya,” tandasnya.

Budi menambahkan dalam waktu dekat KPK juga akan menaikkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Nanti kami cek apakah sudah ada konfirmasi kehadiran atau belum. Namun, tentu KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini,” ucap Budi.

“Dan secepatnya tentu KPK segera menaikkan ke proses penyidikan jika proses penyelidikannya sudah lengkap,” pungkasnya.

Sebelum ini, tepatnya pada Selasa (5/8/2025), penyelidik KPK telah mengklarifikasi tiga orang.

Mereka ialah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief; Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi; dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

Kemudian juga penyelidik telah memintai keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Pendakwah Khalid Basalamah. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *