Divonis 1,5 Tahun Penjara, Mahfud MD Minta Kejari Jaksel Segera Eksekusi Silfester Matutina

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina. (Poto: Ist)

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina. (Poto: Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Pakar Hukum Tata Negara yang juga mentan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam (sekarang Menkopolkam) meminta agar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina

Pernyataan Mahfud MD itu menanggapi putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan agar Komisaris Independen di ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia) itu dihukum 1.5 tahun penjara atas kasus tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian terhadap Mantan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla (JK).

Meski Silfester sendiri mengklaim dirinya sudah berdamai dengan Jusuf Kalla, namun mantan Ketua MK ini menegaskan bahwa dalam hukum pidana tidak ada perdamaian.

Lanjut Mahfud, musuh bagi pelaku tindak pidana itu adalah negara, bukan orang. “Semisal saya menempeleng mas Rizal, dan musuh saya bukan mas Rizal tapi negara. Dan di dalam hukum pidana itu tidak ada damai,” kata Mahfud MD sebagaimana dikutip dari mohmahfudmdofficial, Rabu (5/8/2025).

Lalu, Mahfud juga mempertanyakan atas dasar apa Jusuf Kalla memaafkan Silfester dalam kasus tindak pidana. “Atas nama apa dia (JK) memaafkan orang yang melakukan tindak pidana, dan ini tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Mabes Polri Diminta Tak Ragu Periksa Budi Arie Atas Dugaan Keterlibatannya dalam Judol

Lain soal jika kasus yang dilaporkan JK itu adalah kasus perdata, sepanjang yang bersangkutan mau berdamai atau memaafkan maka kasusnya selesai.

“Misal, saya memiliki hutang 1 miliar kepada Pak JK, kemudian Pak JK berdamai dengan saya, maka selesai kasus perdatanya itu,” katanya.

Oleh sebab itu, dalam kasus tindak pidana jika sudah inkrah, maka Silfester Matutina harus dieksekusi, harus dikejar di manapun, Kejaksaan tak boleh takut.

“Makanya saya heran Silfester Matutina divonis 1.6 bulan dari tahun 2019, ko sekarang baru muncul eksekusinya. Ada apa ini dengan Kejaksaan.

Seperti diketahui, pada Maret 2025, Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen di ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia). Pengangkatannya diresmikan melalui surat keputusan menteri pada 18 Maret 2025.

Selain sebagai Komisaris Independen di ID Food, Silvester juga sebagai Ketua Umum Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet).

Silfester dikenal sebagai barisan terdepan dalam membela Jokowi. Ia termasuk relawan Jokowi yang sering kerap membela Jokowi dan juga keluarganya, serta sekaligus menangkal dan memberikan serangan balik terhadap penyerang Jokowi dan keluarganya. **

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:08 WIB

Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55 WIB

Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:42 WIB

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Berita Terbaru