Divonis 1,5 Tahun Penjara, Mahfud MD Minta Kejari Jaksel Segera Eksekusi Silfester Matutina

- Editor

Rabu, 6 Agustus 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina. (Poto: Ist)

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina. (Poto: Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Pakar Hukum Tata Negara yang juga mentan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam (sekarang Menkopolkam) meminta agar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina

Pernyataan Mahfud MD itu menanggapi putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan agar Komisaris Independen di ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia) itu dihukum 1.5 tahun penjara atas kasus tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian terhadap Mantan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla (JK).

Meski Silfester sendiri mengklaim dirinya sudah berdamai dengan Jusuf Kalla, namun mantan Ketua MK ini menegaskan bahwa dalam hukum pidana tidak ada perdamaian.

Lanjut Mahfud, musuh bagi pelaku tindak pidana itu adalah negara, bukan orang. “Semisal saya menempeleng mas Rizal, dan musuh saya bukan mas Rizal tapi negara. Dan di dalam hukum pidana itu tidak ada damai,” kata Mahfud MD sebagaimana dikutip dari mohmahfudmdofficial, Rabu (5/8/2025).

Lalu, Mahfud juga mempertanyakan atas dasar apa Jusuf Kalla memaafkan Silfester dalam kasus tindak pidana. “Atas nama apa dia (JK) memaafkan orang yang melakukan tindak pidana, dan ini tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Skandal Korupsi Dispora Bekasi: CBA Desak Kejagung Ambil Alih, Walikota Diduga Terlibat

Lain soal jika kasus yang dilaporkan JK itu adalah kasus perdata, sepanjang yang bersangkutan mau berdamai atau memaafkan maka kasusnya selesai.

“Misal, saya memiliki hutang 1 miliar kepada Pak JK, kemudian Pak JK berdamai dengan saya, maka selesai kasus perdatanya itu,” katanya.

Oleh sebab itu, dalam kasus tindak pidana jika sudah inkrah, maka Silfester Matutina harus dieksekusi, harus dikejar di manapun, Kejaksaan tak boleh takut.

“Makanya saya heran Silfester Matutina divonis 1.6 bulan dari tahun 2019, ko sekarang baru muncul eksekusinya. Ada apa ini dengan Kejaksaan.

Seperti diketahui, pada Maret 2025, Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen di ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia). Pengangkatannya diresmikan melalui surat keputusan menteri pada 18 Maret 2025.

Selain sebagai Komisaris Independen di ID Food, Silvester juga sebagai Ketua Umum Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet).

Silfester dikenal sebagai barisan terdepan dalam membela Jokowi. Ia termasuk relawan Jokowi yang sering kerap membela Jokowi dan juga keluarganya, serta sekaligus menangkal dan memberikan serangan balik terhadap penyerang Jokowi dan keluarganya. **

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana
IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria
Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Penasihat PWI Pusat Minta Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Pers agar Tetap Diproses Hukum
Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
PMPRI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Alkes APD di Kejati Sumut
Penjaga Rumah Mantan Jampidsus Ditemukan Tewas Mengenaskan Mulut dan Hidung Berbusa

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:48 WIB

Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:21 WIB

IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:51 WIB

Penasihat PWI Pusat Minta Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Pers agar Tetap Diproses Hukum

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:37 WIB

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Berita Terbaru

Megapolitan

Usia 14 Tahun, IWO Mengisi Kegiatan Dengan Tanam Ribuan Mangrove

Jumat, 31 Jul 2026 - 21:05 WIB

Megapolitan

TCL Menjadi Bagian Narasi Spanyol Angkat Trofi Piala Dunia

Jumat, 31 Jul 2026 - 14:22 WIB