Zita Anjani Mundur Dari DPRD, PAW Masih Dalam Proses Administrasi

Kata birokrat muda yang akrab disapa Aga ini dengan pengajuan ini, Zita sudah mengundurkan diri dari DPRD DKI. Sementara itu, untuk pengganti antarwaktu (PAW) nantinya pihak Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN DKI Jakarta akan mengajukannya ke pimpinan DPRD DKI.

“Untuk mekanisme PAW masih dalam proses administrasi. Dari DPW PAN ditujukan ke Ketua DPRD,” bebernya.

Lebih lanjut, Augustinus menjelaskan legislator tak boleh rangkap jabatan, termasuk menjadi utusan presiden. Karena itu, Zita memang diwajibkan mengundurkan diri jika menerima jabatan lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *