10 Tahun Kegagalan Sistemik Pasar Modal, Kehancuran Transparansi yang Berpuncak Pengunduran Diri Dirut BEI

Sekertaris Jenderal IAW, Iskandar Sitorus saat melaporkan sejumlah kasus korupsi ke KPK.
  1. Revolusi sistem AHU, dimana Kemenkum harus membuka dan memutakhirkan data perusahaan dan BO secara real-time, serta terintegrasi penuh dengan sistem OJK dan BEI. Ini adalah amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Penegakan hukum nyata, dengan cara OJK dan BEI harus berani menjatuhkan sanksi tegas, bukan sekadar teguran, untuk pelanggaran keterbukaan informasi dan indikasi manipulasi pasar, sesuai UU Pasar Modal pasal 106.
  3. Koordinasi supreme, ideal diperlukan komando kebijakan terpusat dari pimpinan tertinggi negara untuk memaksa integrasi data AHU, OJK, dan BEI. Tanpa ini, setiap upaya akan tetap parsial!

Krisis 2026 adalah buah dari 10 tahun pembiaran terhadap rekomendasi BPK dan kritik masyarakat. Pengunduran diri seorang Dirut BEI adalah episode dramatis, tetapi bukan akhir cerita. Ini adalah kesempatan terakhir untuk membongkar dan membangun ulang fondasi pasar modal kita yang telah keropos.

Jika tidak, penurunan status oleh MSCI bukan lagi ancaman, melainkan kepastian yang akan menenggelamkan kepercayaan investor untuk puluhan tahun ke depan. Kita tidak bisa lagi digugat oleh pihak manapun jika fakta dan regulasi berbicara. Dan semua bukti telah terhampar. Sekarang, tindakan nyata yang ditunggu!

Exit mobile version