SURABAYA, Mediakarya – Sebanyak 14.395 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Jawa Timur diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri 2022.
Kanwil Kemenkumham Jatim saat ini sedang menunggu SK dari Ditjen Pemasyarakatan terkait remisi tersebut.
Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto, Minggu, mengatakan pengusulan itu menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-354 Tanggal 8 Maret 2022.
“WBP yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang berstatus narapidana saja. Mereka tersebar di 39 lapas, rutan dan LPKA di seluruh Jatim,” katanya.
Ia mengatakan tiga Lapas Kelas I yang ada di Jatim masih menjadi pengusul terbanyak yakni Lapas I Malang menjadi satuan kerja yang paling banyak mengusulkan yaitu dengan 1.800 WBP.