500 Petugas Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Kota Bekasi

- Editor

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Mediakarya – Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi bersama Panitera Perdata, melakukan eksekusi terhadap lahan di Taman Harapan Baru, kecamatan Medan Satria, pada Rabu 3 Juni 2026.

“Jadi pelaksanaan eksekusi ini kan berdasarkan penetapan yang diterbitkan oleh Pengadilan atas dasar Gross Risalah Lelang. Di mana Gross Risalah Lelang itu sertifikatnya juga sudah balik nama ke atas pemohon eksekusi,” ujar Penitera Muda Perdata PN Kota Bekasi, Dewi kepada media.

Lebih lanjut, Dewi menjelaskan eksekusi tetap dilakukan meskipun protes dilakukan oleh penghuni rumah yang namun eksekusi tetap dilakukan dengan pengawalan ketat petugas gabungan.

“Iya, kalau protes keberatan memang ada gitu, tapi kan kita tetap menjalankan perintah undang-undang ya, bahwa Gross Risalah Lelang itu mempunyai nilai eksekutorial sehingga meskipun ada bantahan, itu pada prinsipnya tidak menunda pelaksanaan eksekusi,” imbuhnya.

Diketahui bahwa lahan seluas 2.141 meter persegi yang awalnya dimiliki oleh Suparman tersebut telah dimenangkan lelang oleh Jeffry Defjan sebagai pemenang lelang sejak 2025.

Personil gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Sub Denpom, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi.

Baca Juga:  Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana

Kepala Bagian Operasional (Kabag OPS) Polres Metro Bekasi Kota Kompol Agus Rohmat menjelaskan bahwa 500 petugas gabungan diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Walaupun sempat diwarnai protes dan aksi saling dorong, namun petugas berhasil masuk untuk membacakan eksekusi.

“Alhamdulillah kegiatan berjalan aman, lancar, walaupun tadi sempat ada perlawanan tapi situasi kondusif dan tadi ada delapan orang yang kita amankan dan sekarang diamankan di Polres Metro Bekasi Kota,” kata Kompol Agus.

Selain itu, beberapa senjata tajam serta busur yang diduga koleksi milik dari penghuni rumah turut diamankan petugas.

Meski sempat diwarnai debat dengan pihak penghuni lahan, eksekusi tetap dibacakan Juru Sita PN Kota Bekasi dan dilakukan pengosongan secara aman dan kondusif.

“Untuk sementara kita amankan, bukan amankan ya, senjata itu kita disimpan nanti dari pihak pengadilan yang mengambil. Bukan dibawa ke Polres tapi akan disimpan,” pungkasnya.(Mme)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak DPRD DKI Turun ke Bantargebang
Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
80 Pelaku Ekonomi Kreatif Aceh Utara Didorong Naik Kelas Lewat Ruang Kreatif Merah Putih
Keterangan Kontradiktif, Cabdisdik Wilayah XIV Bantah Beri Tugas Luar Kepala SMAN 2 Mazo
Dipastikan Tak Ada Intervensi Politik, Kejagug Didesak Dalami Dugaan Keterlibatan Tri Adhianto dalam Kasus Migas Kota Bekasi
Kuak Fakta Sengketa Villa Pisang Mas Bali: Kuasa Hukum Ungkap Pihak Lawan Asal “Koar-Koar” Diduga Tanpa Ijazah, Tegaskan Niko Bersih
Pasifnya Kehadiran Kepala Sekolah SMAN 2 Mazo Jadi Sorotan Warga

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:22 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak DPRD DKI Turun ke Bantargebang

Rabu, 23 September 2026 - 18:53 WIB

Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB

Rabu, 23 September 2026 - 11:01 WIB

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin

Selasa, 22 September 2026 - 22:39 WIB

80 Pelaku Ekonomi Kreatif Aceh Utara Didorong Naik Kelas Lewat Ruang Kreatif Merah Putih

Selasa, 22 September 2026 - 16:47 WIB

Keterangan Kontradiktif, Cabdisdik Wilayah XIV Bantah Beri Tugas Luar Kepala SMAN 2 Mazo

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB