‎FAKTA Indonesia Siapkan Gugatan Hukum Agar Cukai MBDK Segera Diterapkan

- Editor

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FAKTA Indonesia akan menggugat pemerintah untuk mendorong penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang dinilai terus tertunda demi melindungi kesehatan masyarakat. (Foto: dri)

FAKTA Indonesia akan menggugat pemerintah untuk mendorong penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang dinilai terus tertunda demi melindungi kesehatan masyarakat. (Foto: dri)

JAKARTA, Mediakarya– Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia akan menempuh jalur hukum untuk mendorong penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang dinilai terus mengalami penundaan meski sudah menjadi komitmen pemerintah selama bertahun-tahun.

Upaya tersebut disampaikan Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagio Wibowo dalam Workshop Media bertema “Mendorong Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) Melalui Upaya Gugatan Hukum” di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

‎Ari mengatakan, gugatan hukum dipilih setelah berbagai upaya nonlitigasi selama hampir satu dekade dinilai tidak membuahkan hasil.

‎”Selama sekitar 10 tahun kami sudah melakukan berbagai upaya nonlitigasi, mulai dari lobi hingga aksi. Namun, implementasi cukai MBDK belum juga terealisasi. Untuk itu, langkah hukum menjadi jalan terakhir untuk mendorong lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Cukai MBDK,” kata Ari.

‎Menurutnya, pemerintah sebelumnya berulang kali menjanjikan penerapan cukai MBDK, termasuk pada semester II tahun ini, dengan alasan menunggu kondisi ekonomi membaik. Namun, ia khawatir kebijakan tersebut kembali mengalami penundaan.

‎Ari mengungkapkan gugatan rencananya akan didaftarkan pada awal Agustus 2026 dengan Presiden dan Kementerian Keuangan sebagai pihak tergugat.

‎”Yang mendorong kebijakan cukai itu Presiden, sedangkan pelaksanaannya berada di Kementerian Keuangan. Kedua pihak itulah yang akan menjadi tergugat,” ujarnya.

‎Selain menyiapkan gugatan, lanjut Ari, FAKTA Indonesia juga akan menggerakkan jaringan Kampung Sehat di Bandung, Jakarta, Yogyakarta, dan Solo untuk memberikan dukungan, termasuk mendorong partisipasi sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam proses persidangan.

‎Ari juga menyoroti sikap industri minuman yang dinilainya masih menolak penerapan cukai maupun pelabelan pada produk MBDK dengan alasan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
‎Padahal, menurut dia, dampak konsumsi minuman berpemanis terhadap kesehatan masyarakat terus meningkat.

‎”Keuntungannya sudah besar, sementara korbannya juga semakin banyak. Namun, ketika pembahasan di Komisi IX DPR, industri justru menolak penerapan cukai maupun pelabelan dengan alasan ekonomi,” bebernya.

‎Ia menambahkan, dukungan politik terhadap kebijakan cukai MBDK sebenarnya sudah muncul di DPR, termasuk di Komisi XI. Tapi, hingga kini regulasi yang dijanjikan pemerintah belum juga diterbitkan.

Workshop media yang digelar FAKTA Indonesia bertujuan memperkuat pemahaman media mengenai urgensi penerapan cukai MBDK, dasar hukum gugatan yang akan diajukan, serta membangun sinergi dengan media untuk mengawal kebijakan yang berpihak pada kesehatan publik.

Sementara itu, Wakil Ketua ‎FAKTA Indonesia, Azas Tigor Nainggolan menyebut, penundaan penerapan cukai MBDK berpotensi memperburuk beban penyakit tidak menular di Indonesia.

Baca Juga:  Kader PDIP Diminta Kerja Keras Menangi Pemilu 2024

“Kebijakan ini sudah masuk dalam agenda pemerintah dan ditargetkan menjadi instrumen pengendalian konsumsi gula sekaligus memperkuat pembiayaan kesehatan,” ungkapnya.

‎Sementara itu, Ketua Dewan Pers periode 2016-2019, Yosep Adi Prasetyo atau yang lebih dikenal Stanley menilai, media memiliki peran penting untuk mengingatkan pemerintah agar tetap melanjutkan komitmen penerapan cukai MBDK meski terjadi pergantian pemerintahan.

‎Stanley memaparkan, pergantian pejabat pasca-Pemilu 2024 membuat banyak agenda kebijakan berpotensi terputus karena banyak pejabat baru belum memahami komitmen yang telah dibangun sebelumnya.

‎”Media bisa mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya pernah berjanji menerapkan cukai MBDK. Kebijakan yang sudah menjadi komitmen tidak boleh berhenti hanya karena pergantian pemerintahan, apalagi ini sejalan dengan rekomendasi WHO untuk mengendalikan konsumsi minuman berpemanis,” ucapnya.

‎Stanley menilai, media harus menjadi ruang komunikasi yang sehat antara pemerintah, masyarakat, dan industri, di tengah menurunnya kondisi ekonomi perusahaan media dan meningkatnya penggunaan buzzer maupun influencer oleh sejumlah pejabat.

‎Ia menginginkan, media memperluas liputan mengenai dampak konsumsi MBDK, tidak hanya pada diabetes, hipertensi, obesitas, gagal ginjal, dan karies gigi, tetapi juga berbagai penyakit turunan lain yang masih minim mendapat perhatian publik.

‎”Media perlu melakukan riset, mewawancarai para ahli, dan mempublikasikan dampak luas MBDK terhadap kesehatan masyarakat agar kesadaran publik semakin meningkat,” terangnya.

‎Stanley menegaskan, dirinya mendukung penuh penerapan cukai MBDK dan siap terlibat dalam kampanye publik jika dibutuhkan.

‎”Saya sangat mendukung. Kalau diminta ikut kampanye, saya dengan senang hati akan berada di depan. Ini tanggung jawab moral kita untuk menyelamatkan bonus demografi. Kalau kesehatan masyarakat tidak dijaga sejak sekarang, bonus demografi justru bisa berubah menjadi bencana demografi,” tandasnya. *

Untuk diketahui, workshop ini turut menghadirkan praktisi hukum Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STHI Jentera), Asfinawati; dan Ketua Pasien Cuci Darah Indonesia (PCDI), Tony Samosir.(dri)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi
Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali ke Rakyat dan Jaga Independensi
Benyamin Davnie Raih Pemred Award 2026, FPRMI Apresiasi Komitmen Komunikasi Publik Tangsel
Sekjen FPRMI: Literasi Jurnalistik Harus Diperkuat agar Masyarakat Tak Mudah Percaya Hoaks
67 Tokoh Nasional Raih Pimred Award dan Pena Emas 2026 dari FPRMI, Simak Daftar Lengkapnya
Pakar Komunikasi: Advokat dan Wartawan Setara, Wajib Dihormati
IAW Ungkap Pengakuan Perusahaan Asal Hongkong dalam Kasus Pulau Rempang
Pers Indonesia Hadapi Tantangan Era Algoritma, FPRMI Dorong Independensi Jurnalistik

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:00 WIB

‎FAKTA Indonesia Siapkan Gugatan Hukum Agar Cukai MBDK Segera Diterapkan

Senin, 20 Juli 2026 - 20:29 WIB

Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali ke Rakyat dan Jaga Independensi

Senin, 20 Juli 2026 - 17:39 WIB

Benyamin Davnie Raih Pemred Award 2026, FPRMI Apresiasi Komitmen Komunikasi Publik Tangsel

Senin, 20 Juli 2026 - 14:55 WIB

Sekjen FPRMI: Literasi Jurnalistik Harus Diperkuat agar Masyarakat Tak Mudah Percaya Hoaks

Senin, 20 Juli 2026 - 14:00 WIB

67 Tokoh Nasional Raih Pimred Award dan Pena Emas 2026 dari FPRMI, Simak Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru

Jajaran Polres Nias Selatan saat kunjungi Kejaksaan Negeri Nias Selatan

Daerah

Perkuat Sinergitas, Kapolres Nias Selatan Kunjungi Kejari

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:36 WIB