JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik dugaan keterlibatan sejumlah istri kepala daerah dalam berbagai kasus korupsi, suap, dan pengaturan pemenangan lelang proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Adapun modus yang diduga dilakukan oleh istri kepala daerah dan keluarganya itu antara lain pemanfaatan aset, penerimaan aliran dana/gratifikasi, hingga pengaturan pemenang tender proyek maupun ikut cawe-cawe dalam proses rotasi dan mutasi jabatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber Mediakarya, bahwa KPK tengah menyelidiki dugaan keterlibatan istri kepala daerah yang memanfaatkan pengaruh sang suami untuk mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa atau mengutip fee dari ASN yang ingin menduduki posisi tertentu.
Ketua Umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) R. Mohammad Ali Zaini, mengungkapkan, bahwa pihaknya menemukan dugaan skandal korupsi yang melibatkan istri kepala daerah di Jadebotabek yang saat ini tengah mejadi perhatian serius KPK.
“Kami telah mendapatkan informasi yang cukup valid terkait dengan keterlibatan istri salah satu kepala yang diduga mengoordinasikan daftar rekanan atau kontraktor tertentu yang akan dimenangkan dalam tender dinas (seperti Dinas PUPR), dengan syarat menyetor fee di awal,” ungkap Ali kepada Mediakarya di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Bukan hanya itu, sosok yang kerap disebut kepala daerah bayangan itu diduga menguasai sejumlah ladang bisnis di lingkungan pemerintah daerah. Di antaranya, bisnis caterring, parkir, dan monopoli proyek pengadaan barang/jasa atau intervensi penunjukan pejabat di lingkup pemerintahan.
Sementara, posisi suami sebagai pembuat kebijakan dimanfaatkan untuk memenangkan perusahaan milik istri atau kerabat dalam tender proyek pemerintah
“Untuk itu, LPKAN mendorong lembaga antirasuah itu segera melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan sitri kepala daerah terebut dalam sejumlah lelang proyek dan jabatan maupun penguasaan ladang bisnis di pemerintahan,” tegasnya.
Pihaknya juga mendorong KPK untuk mengenalisa Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepala daerah dan keluarganya tersebut untuk mendeteksi lonjakan kekayaan yang tidak wajar.
Ali mengatakan, fenomena istri kepala daerah yang mengatur proyek pemerintah dan mutasi jabatan merupakan bentuk praktik nepotisme dan penyalahgunaan wewenang.
“Kami mendesak KPK segera melakukan penyelidikan lebih lanjut, karena praktik terebut melanggar prinsip meritokrasi dan sering kali mengarah pada tindak pidana korupsi,” tandasnya. (Hab)











