ROTE NDAO, Mediakarya – Sebanyak 8 orang Perangkat Desa Nggelodae di Desa Ngelodae, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengajukan banding administratif kepada Bupati Rote Ndao terhadap Keputusan Kepala Desa Nggelodae yang memberhentikan mereka sebagai perangkat Desa.
Dari 8 orang masing-masing Olis Paulus Koanak, Selfince Yohana Ekon, Atri Afliana Lutuh, Alexander Malelak, Ida Royani Jesua, Fencie Sinlae, Alexander Sinlae Dan Godlif Tanu mengajukan upaya banding administratif seteah sebelumnya keberatan administratif yang diajukan oleh para perangkat desa itu ditolak oleh Kepala Desa Nggelodae.
Pelaksana Tugas Camat Rote Selatan Albeniaftes J.P.Siokain, dtemui media ini diruang kerjanya, mengaku telah menjawab permohonan rekomendasi pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa oleh Kepala Desa Nggelodae.
Menurut dia, sebenarnya terkait dengan pemberhentian perangkat desa itu telah dijawab oleh Camat Rote Selatan melalui rekomendasi Camat Rote Selatan Nomor: 141.4/96/KRS.1.1,tanggal 09 Juni 2021 Tentang Penolakan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Nggelodae Kecamatan Rote Selatan,kecuali Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum untuk menggantikan Filmon Liu yang telah mengundurkan diri pada tanggal 28 April 2021.
Penolakan Rekomendasi Camat Rote Selatan tersebut ditegaskan lagi melalui Surat Penegasan Plt. Camat Rote Selatan Nomor: 140/143/KRS 1.1, tanggal 06 September 2021.
“Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa oleh Kepala Desa Nggelodae tanpa adanya rekomendasi persetujuan dari Camat Rote Selatan merupakan pelanggaran terhadap UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri 67 Tahun 2017 maupun Perda Rote Ndao Nomor: 10 Tahun 2019,” katanya.
Oleh karena itu secara administratif pihaknya telah memberikan teguran tertulis kepada yang bersangkutan melalui Surat Teguran Nomor: 140/146/KRS.1.1, tanggal 09 September 2021.
Hal Senada diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rote Ndao Hangry mengatakan bahwa pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tanpa didasari rekomendasi persetujuan dari Camat merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
Sedangkan terkait dengan upaya banding administratif yang diajukan kepada Bupati Rote Ndao, lanjut dia, akan dikaji oleh Dinas PMD dan Bagian Hukum, guna diserahkan kepada Bupati untuk dijatuhkan putusan dengan Tenggang waktu bagi Bupati Rote Ndao untuk menyelesaikan banding administratif ini adalah 10 hari terhitung sejak diterimanya banding administratif,sedangkan terkait ada atau tidaknya sanksi yang dijatuhkan kepada Kepala Desa Nggelodae harus melalui pengkajian.
Sementara itu, Rian Kapitan, seorang advokat di Kota Kupang dan Dosen Hukum Administrasi Negara pada Fakultas Hukum UKAW yang diwawancarai media ini mengatakan upaya banding administratif harus sudah diselesaikan oleh pejabat yang berwenang selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan banding administratif.
“Namun apabila dalam tenggang waktu 10 hari kerja belum ada keputusan dari pejabat berwenang maka permohonan banding administratif itu dianggap dikabulkan dan dalam tenggang waktu 5 hari kerja pejabat yang menerbitkan keputusan, dalam hal ini Kepala Desa Nggelodae harus mencabut keputusannya,” tandas dia..
Hal ini, sangat tegas diatur dalam Pasal 78 UU Nomor: 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Menurut dia, keputusan terhadap upaya banding administratif ada 2 kemungkinan yakni mengabulkan permohonan atau menolak permohonan.
“Jika mengabulkan permohonan maka Kades harus mencabut keputusan dan memulihkan hak-hak perangkat desa, sedangkan jika menolak permohonan maka para perangkat desa memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam tenggang waktu selama 90 hari sejak adanya keputusan banding administrasi,” kata Rian. (D. Henukh)






