Berikut Daftar Tarif Cukai Rokok yang Alami Kenaikan

- Penulis

Senin, 3 Januari 2022 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, Mediakarya – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) jadi 12% pada 2022.

Bahkan, kenaikan tarif cukai rokok ini sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rinciannya kenaikan tarif CHT sebesar 12%, sedangkan kenaikan tarif cukai tembakau untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 4,5% di 2022.

Kenaikan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris.

Selain rokok batangan, Sri Mulyani juga menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) terendah rokok elektrik. Kenaikan terjadi di semua jenis seperti rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup.

Cukai produk HPTL seperti tembakau kunyah, tembakau molasses, dan tembakau hirup juga ikut naik. Ani, akrab sapannya, menetapkan harga jual terendah rokok elektrik padat sebesar Rp5.190 per gram dengan cukai sebesar Rp2.710 per gram.

Kemudian, rokok elektrik cair sistem terbuka dijual dengan harga minimal Rp785 dengan cukai Rp445 per mililiter. Berbeda, rokok elektrik cair sistem tertutup dijual mulai dari Rp35.250 per cartridge dengan tarif cukai sebesar Rp6.030 per mililiter.

Sementara itu, produk tembakau lainnya seperti tembakau kunyah, molasses, dan hirup dijual dengan harga eceran terendah Rp215 dengan tarif cukai sebesar Rp120 per gram.

Sebagaimana diberitakan CNN, berikut adalah daftar harga rokok eceran di tahun ini.

Sigaret Kretek Mesin

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I

Tarif cukai: Rp985 (naik dari Rp865)

HJE per batang: Rp 1.905 (naik dari Rp1.700)

2. Sigaret Kretek Mesin golongan II

Tarif cukai: Rp600 (naik dari Rp525)

HJE per batang: Rp1.140 (naik dari Rp1.020)

Baca Juga:  Admin IG Humas Polda Kalteng Diperiksa Propam Terkait DM ke Netizen

Sigaret Putih Mesin

1. Sigaret Putih Mesin golongan I

Tarif cukai: Rp1.065 (naik dari Rp935)

HJE per batang: Rp2.005 (naik dari Rp1.790)

2. Sigaret Putih Mesin golongan II

Tarif cukai: Rp635 (naik dari Rp555)

HJE per batang: Rp1.135 (naik dari Rp1.015)

Sigaret Kretek Tangan

1. Sigaret Kretek Tangan golongan I

Tarif cukai: Rp345 (naik dari Rp330)

HJE per batang: Rp1.135 (naik dari Rp1.015)

2. Sigaret Kretek Tangan golongan II

Tarif cukai: Rp205 (naik dari Rp200)

HJE per batang: Rp600 (naik dari Rp535)

3. Sigaret Kretek Tangan golongan III

Tarif cukai: Rp115 (naik dari Rp110)

HJE per batang: Rp505 (naik dari Rp450)

Sigaret Kretek Tangan Filter

Tarif cukai: Rp985 (naik dari Rp865)

HJE per batang: Rp1.905 (naik dari Rp1.700)

Tembakau Iris

Tarif cukai: Rp10 (tidak naik)

HJE per batang: mulai dari Rp55 hingga Rp180 (tidak naik)

Tarif cukai: Rp25 (tidak naik)

HJE per batang: mulai dari Rp180 hingga Rp275 (tidak naik)

Tarif cukai: Rp30 (tidak naik)

HJE per batang: lebih dari Rp275 (tidak naik)

Rokok Daun

Tarif cukai: Rp30 (tidak naik)

HJE per batang: Rp290 (tidak naik)

Sigaret Kelembak Kemenyan

Tarif cukai: Rp25 (tidak naik)

HJE per batang: Rp200 (tidak naik)

Cerutu

Tarif cukai: Rp275 (tidak naik)

HJE per batang: mulai dari Rp495 hingga Rp5.500 (tidak naik)

Tarif cukai: Rp1.320 (tidak naik)

HJE per batang: mulai dari Rp5.500 hingga Rp22.000 (tidak naik)

Tarif cukai: Rp11.000 (tidak naik)

HJE per batang: mulai dari Rp22.000 hingga Rp55.000 (tidak naik)

Tarif cukai: Rp22.000 (tidak naik)

HJE per batang: mulai dari Rp55.000 hingga Rp198.000 (tidak naik)

Tarif cukai: Rp110.000 (tidak naik)

HJE per batang: lebih dari Rp198.000 (tidak naik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Penegak Hukum Didesak Berikan Sanksi Berat Terhadap Predator Seks di Ponpes Ndholo Kusumo
Cegah Tabrakan Kereta, PT KAI Percepat Penanganan Perlintasan Sebidang
Sampai Kapan Pelaku Usaha Industri Perberasan Mampu Bertahan Terus Merugi
Ketika Uang Negara Hanya Dinikmati Sekelompok Pejabat
Pertumbuhan Yang Mengkhianati Keadilan Sosial
Ketua DPR Dorong Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual
Kasus Blueray Cargo jadi Pintu Masuk Audit Anvestigatif di DJBC
Duelisme Kepemimpinan, Partai Besutan Yusril Ihza Mahendra Berperkara di MK
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:57 WIB

Penegak Hukum Didesak Berikan Sanksi Berat Terhadap Predator Seks di Ponpes Ndholo Kusumo

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:36 WIB

Cegah Tabrakan Kereta, PT KAI Percepat Penanganan Perlintasan Sebidang

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:23 WIB

Sampai Kapan Pelaku Usaha Industri Perberasan Mampu Bertahan Terus Merugi

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:56 WIB

Pertumbuhan Yang Mengkhianati Keadilan Sosial

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:46 WIB

Ketua DPR Dorong Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual

Berita Terbaru