KSP: Aturan Turunan IKN Sudah Diteken Jokowi

- Editor

Sabtu, 23 April 2022 - 00:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menyampaikan, aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Peraturan Pelaksanaan UU IKN tersebut telah diserahkan ke Sekretariat Negara sejak Kamis (14/4) lalu. Kendati demikian, hingga Jumat (22/4) malam ini, aturan turunan UU IKN tersebut masih belum dipublikasikan dan belum bisa diakses oleh masyarakat.

“Saya diberitahu secara lisan sudah ditandatangani Presiden. Tapi belum terima dari Setneg dokumennya,” ujar Wandy saat dihubungi.

Menurut dia, belum dipublikasikannya aturan turunan UU IKN tersebut karena masih dalam proses perapian di Sekretariat Negara. “Sepertinya sedang dirapikan,” kata dia singkat.

Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN disebutkan bahwa pembentukan Peraturan Pelaksanaan UU IKN wajib ditetapkan dalam waktu paling lama dua bulan sejak UU IKN diundangkan. Pemerintah sendiri memiliki waktu hingga 15 April lalu untuk menyelesaikan rancangan peraturan pelaksanaan UU IKN.

Peraturan pelaksanaan UU IKN terdiri dari dua peraturan pemerintah dan empat peraturan presiden, yakni:

Baca Juga:  KSP Nilai TNI/Polri Perlu Diberikan Peran Tepat untuk Operasi di Papua

1. Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN

2. Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan dan Penganggaran IKN

3. Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara

4. Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk IKN

5. Peraturan Presiden tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN

6. Peraturan Presiden tentang Otorita IKN

Sebelumnya Wandy mengatakan, setelah aturan turunan tersebut diterbitkan, akan dilakukan penyusunan tim otorita IKN dan pembangunan awal proyek IKN akan mulai berjalan. “Kalau sudah ada aturan turunan, sudah bisa mulai penyusunan tim otorita IKN dan juga proyek awal pembangunan,” jelasnya, dikutip dari republika.

Sementara terkait pendanaan proyek pembangunan IKN, Wandy sebelumnya menyebut terdapat banyak investor yang telah melakukan komunikasi dengan pemerintah. Namun demikian, masih membutuhkan waktu untuk mencapai kesepakatan kerja sama investasi.

“Kalau untuk kesepakatan kan dia harus lihat master plan atau rencana induk final dan tata ruang, baru bisa buat komitmen. Itu semua kan ada di aturan turunan,” kata Wandy.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Bos Charta Politika Ungkap Dipanggil Prabowo Lewat Seskab Teddy, Tolak Tawaran Jabatan
Mandat Rakyat vs Arogansi Jabatan, Ganjar dan KDM Beda Sikap Hadapi Kritik Warga
Haidar Alwi Apresiasi Langkah KSP Listyo Sigit  Tempatkan Lapangan Kerja dan Cegah PHK di Jantung Industrialisasi Nasional
Daksinapati UI: Topografi Hukum Berubah, Era Geng Solo Tak Kebal Hukum Berakhir
MUI dan Kemenag Didesak Boikot Ceramah Alwi Assegaf: Dakwahnya Transaksional, Nodai Agama
Ahmad Safrudin Desak Alih Fungsi Hutan dan Gambut Dihentikan, Karhutla Ancam Kesehatan dan Iklim
Kelangkaan BBM Di Bali, Warga Kota Bekasi Khawatir
Beli Rumah Lunas dan Bersertifikat Resmi, Aset Klien Yuli Yanti Hutagaol Malah Disita Bank Mayapada

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Bos Charta Politika Ungkap Dipanggil Prabowo Lewat Seskab Teddy, Tolak Tawaran Jabatan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:41 WIB

Mandat Rakyat vs Arogansi Jabatan, Ganjar dan KDM Beda Sikap Hadapi Kritik Warga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Daksinapati UI: Topografi Hukum Berubah, Era Geng Solo Tak Kebal Hukum Berakhir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:15 WIB

MUI dan Kemenag Didesak Boikot Ceramah Alwi Assegaf: Dakwahnya Transaksional, Nodai Agama

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:30 WIB

Ahmad Safrudin Desak Alih Fungsi Hutan dan Gambut Dihentikan, Karhutla Ancam Kesehatan dan Iklim

Berita Terbaru

Opini

Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:35 WIB

Mikhail Adam, Peneliti Ekopol di Nusantara Centre (Foto: Ist)

Opini

Ekopol Konstitusi Itu Peta Jalan Kedaulatan Kita

Kamis, 22 Okt 2026 - 12:42 WIB