KSP: Aturan Turunan IKN Sudah Diteken Jokowi

- Editor

Sabtu, 23 April 2022 - 00:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menyampaikan, aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Peraturan Pelaksanaan UU IKN tersebut telah diserahkan ke Sekretariat Negara sejak Kamis (14/4) lalu. Kendati demikian, hingga Jumat (22/4) malam ini, aturan turunan UU IKN tersebut masih belum dipublikasikan dan belum bisa diakses oleh masyarakat.

“Saya diberitahu secara lisan sudah ditandatangani Presiden. Tapi belum terima dari Setneg dokumennya,” ujar Wandy saat dihubungi.

Menurut dia, belum dipublikasikannya aturan turunan UU IKN tersebut karena masih dalam proses perapian di Sekretariat Negara. “Sepertinya sedang dirapikan,” kata dia singkat.

Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN disebutkan bahwa pembentukan Peraturan Pelaksanaan UU IKN wajib ditetapkan dalam waktu paling lama dua bulan sejak UU IKN diundangkan. Pemerintah sendiri memiliki waktu hingga 15 April lalu untuk menyelesaikan rancangan peraturan pelaksanaan UU IKN.

Peraturan pelaksanaan UU IKN terdiri dari dua peraturan pemerintah dan empat peraturan presiden, yakni:

Baca Juga:  Jokowi Tutup Peparnas XVI, Pembinaan Atlet Disabilitas Harus Ditingkatkan

1. Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN

2. Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan dan Penganggaran IKN

3. Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara

4. Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk IKN

5. Peraturan Presiden tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN

6. Peraturan Presiden tentang Otorita IKN

Sebelumnya Wandy mengatakan, setelah aturan turunan tersebut diterbitkan, akan dilakukan penyusunan tim otorita IKN dan pembangunan awal proyek IKN akan mulai berjalan. “Kalau sudah ada aturan turunan, sudah bisa mulai penyusunan tim otorita IKN dan juga proyek awal pembangunan,” jelasnya, dikutip dari republika.

Sementara terkait pendanaan proyek pembangunan IKN, Wandy sebelumnya menyebut terdapat banyak investor yang telah melakukan komunikasi dengan pemerintah. Namun demikian, masih membutuhkan waktu untuk mencapai kesepakatan kerja sama investasi.

“Kalau untuk kesepakatan kan dia harus lihat master plan atau rencana induk final dan tata ruang, baru bisa buat komitmen. Itu semua kan ada di aturan turunan,” kata Wandy.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Berseloroh Eksploitasi Tubuh Perempuan, KDM Dituding Pejabat Krisis Moral dan Miskin Adab
Anggota DPR Dilarang Gunakan Plat Nomor Khusus di Luar Waktu Dinas
Kejahatan Perbankan Didorong Masuk RUU Perampasan Aset, Pengamat: Bukti 13 Jenis Pidana Belum Cukup
Muktamar Ke-35 NU: Antara Kehormatan Negara, Peran Tokoh dan Ujian Integritas
KDM Akan Cairkan Santunan Korban SPBE Cimuning Pekan Depan
Hari Pelanggan Nasional 2026, Alfaland Group Perkuat Komitmen Pelayanan
Jejak Kuota Haji 2024: Dari Arab Saudi Hingga Persidangan di Jakarta
Disidak DPRD Kota Bekasi, PTMP Kebut Fasilitas Pasar Baru,

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:12 WIB

Berseloroh Eksploitasi Tubuh Perempuan, KDM Dituding Pejabat Krisis Moral dan Miskin Adab

Sabtu, 5 September 2026 - 16:44 WIB

Anggota DPR Dilarang Gunakan Plat Nomor Khusus di Luar Waktu Dinas

Sabtu, 5 September 2026 - 15:35 WIB

Kejahatan Perbankan Didorong Masuk RUU Perampasan Aset, Pengamat: Bukti 13 Jenis Pidana Belum Cukup

Sabtu, 5 September 2026 - 10:26 WIB

KDM Akan Cairkan Santunan Korban SPBE Cimuning Pekan Depan

Jumat, 4 September 2026 - 17:45 WIB

Hari Pelanggan Nasional 2026, Alfaland Group Perkuat Komitmen Pelayanan

Berita Terbaru