JAKARTA, Mediakarya – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menyampaikan, aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Peraturan Pelaksanaan UU IKN tersebut telah diserahkan ke Sekretariat Negara sejak Kamis (14/4) lalu. Kendati demikian, hingga Jumat (22/4) malam ini, aturan turunan UU IKN tersebut masih belum dipublikasikan dan belum bisa diakses oleh masyarakat.
“Saya diberitahu secara lisan sudah ditandatangani Presiden. Tapi belum terima dari Setneg dokumennya,” ujar Wandy saat dihubungi.
Menurut dia, belum dipublikasikannya aturan turunan UU IKN tersebut karena masih dalam proses perapian di Sekretariat Negara. “Sepertinya sedang dirapikan,” kata dia singkat.
Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN disebutkan bahwa pembentukan Peraturan Pelaksanaan UU IKN wajib ditetapkan dalam waktu paling lama dua bulan sejak UU IKN diundangkan. Pemerintah sendiri memiliki waktu hingga 15 April lalu untuk menyelesaikan rancangan peraturan pelaksanaan UU IKN.
Peraturan pelaksanaan UU IKN terdiri dari dua peraturan pemerintah dan empat peraturan presiden, yakni: