Impor Beras Tanpa Izin Kementan dan Bulog, Siapa Yang Bermain?

- Editor

Selasa, 31 Agustus 2021 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja pelabuhan saat menurunkan beras impor. (Ist)

Pekerja pelabuhan saat menurunkan beras impor. (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Komitmen pemerintah untuk tidak mengimpor beras di tahun 2021 di tengah ketersediaan produksi dan stok di dalam negeri yang memadai, patut dipertanyakan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat impor 41.600 ton selama Januari sampai Juli 2021 dengan nilai US$18,5 juta.

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengungkapkan bahwa impor tersebut dilakukan tanpa izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain itu, beras yang masuk dia sebut dipasok oleh beberapa negara, termasuk Vietnam dan Thailand.

“Ini kan kendala, jangan ada disembunyikan,” katanya Sudin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) berasam Perum Bulog, Senin (30/8/2021).

Menanggapi hal ini, Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso memastikan bahwa impor tidak dilakukan oleh BUMN pangan tersebut. Budi menduga impor beras dilakukan untuk jenis beras khusus.

“Sampai sekarang kami tidak ada penugasan dan kami tidak melaksanakan impor beras. Adapun data BPS tersebut setelah ditelusuri adalah izin beras khusus yang memang dulunya harus lewat Bulog. Namun hari ini kami tidak pernah tahu mengenai izin impor beras khusus ini,” kata Budi.

Baca Juga:  Komisi IV DPR Cecer Bulog Soal Impor Beras Khusus

Budi menjelaskan bahwa impor beras khusus dilakukan di luar kewenangan Bulog. Importirnya pun mencakup instansi atau perusahaan yang menerima surat persetujuan impor.

“Karena itu langsung ke instansi atau perusahaan. Sampai saat ini Bulog tidak impor beras,” tambahnya.

Dilansir dari Bisnis.com, merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 01/2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras, importasi hanya diperkenankan untuk keperluan umum, hibah, dan keperluan lain.

Impor untuk keperluan umum dan hibah hanya bisa dilakukan oleh BUMN pangan, dalam hal ini Perum Bulog, untuk jenis beras dengan tingkat kepecahan di atas 5 persen sampai 25 persen dengan kode HS 10063099.

Adapun untuk keperluan lain mencakup beras-beras khusus seperti beras ketan, beras pecah, beras jenis Hom Mali dengan tingkat kepecahan maksimal 5 persen, serta beras Japonica, Jasmine, Basmati, dan lainnya dengan tingkat kepecahan maksimal 5 persen.

Beras khusus bisa diimpor oleh perusahaan dengan angka pengenal importir produsen (API-P) untuk kebutuhan bahan baku industri dan impor oleh BUMN untuk kebutuhan selain bahan baku industri. (dji)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Jenderal Bintang Dua Ini Mencari Keadilan atas Tempat Tinggalnya yang Rusak Imbas Pembangunan Rumah Tetangga
Lima Wartawan Hilang Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau, Forum Pimred Harap Pencarian Terus Dilakukan
Rayakan HUT Ke-25 Tahun di Senayan, Oki Fahreza Pastikan Demokrat Solid Dukung Pemerintahan Prabowo
Irjen Pol Johnny Eddizon Isir Bicara Citra Polri di Ngobras FPRMI: Masih Banyak Polisi Baik
415 Kendaraan Dinas KBB Mati Pajak, Kang Joker: “Rakyat Dikejar Razia, Pejabat menerobos Aturan!”
GMKI Perluas Ekosistem Digital, Gandeng AIM ASEAN untuk Pengembangan Kader dan UMKM
Memasyarakatkan Olahraga, Mengolahragakan Masyarakat agar Tubuh Tetap Sehat, Jiwa Kuat dan Silaturahmi Terjaga
Belanja MY BABY Bisa Dapat Mobil, Ini Cara Ikut Pesta Hadiah 2026

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:35 WIB

Jenderal Bintang Dua Ini Mencari Keadilan atas Tempat Tinggalnya yang Rusak Imbas Pembangunan Rumah Tetangga

Kamis, 10 September 2026 - 16:52 WIB

Lima Wartawan Hilang Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau, Forum Pimred Harap Pencarian Terus Dilakukan

Kamis, 10 September 2026 - 16:32 WIB

Rayakan HUT Ke-25 Tahun di Senayan, Oki Fahreza Pastikan Demokrat Solid Dukung Pemerintahan Prabowo

Kamis, 10 September 2026 - 13:00 WIB

Irjen Pol Johnny Eddizon Isir Bicara Citra Polri di Ngobras FPRMI: Masih Banyak Polisi Baik

Kamis, 10 September 2026 - 10:52 WIB

GMKI Perluas Ekosistem Digital, Gandeng AIM ASEAN untuk Pengembangan Kader dan UMKM

Berita Terbaru