JAMBI, Mediakarya — Konflik pengelolaan Universitas Batanghari (Unbari) kembali mencuat meski putusan pengadilan terkait status pengelola kampus telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) menilai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdiktisaintek) belum menjalankan kewajiban hukum untuk menyerahkan pengelolaan kampus kepada yayasan yang dinyatakan sah berdasarkan putusan pengadilan.
Kuasa Hukum YPBJ, Vernandus Hamonangan, mengatakan langkah Kemdiktisaintek yang menarik Afdalisma dari jabatan Pejabat (Pj) Rektor Unbari dan menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) Rektor dinilai tidak sejalan dengan putusan pengadilan.
“Kemdiktisaintek seperti lepas tangan terhadap persoalan ini. Putusan pengadilan yang sudah inkracht seharusnya dihormati dan dijalankan,” ujar Vernandus dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, putusan mulai dari Pengadilan Negeri Jambi, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa pihak yang berwenang mengelola Unbari adalah YPBJ.
Karena itu, YPBJ menunjuk Fadil Iskandar sebagai Pj Rektor Unbari pada 21 Mei 2026 berdasarkan hasil rapat yayasan bersama senat universitas.
Ketua YPBJ, Husin Syakur, menegaskan yayasan yang dipimpinnya telah diakui sah secara hukum sebagai pengelola Unbari berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia juga menyoroti masih adanya pihak lain yang mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Jambi dan melakukan pengangkatan pejabat rektor melalui LLDIKTI Wilayah X.
“Yayasan ini bukan warisan. Tidak masuk akal jika pihak yang telah dinyatakan tidak berwenang justru masih melakukan pengangkatan rektor,” katanya.
Menurut Husin, konflik berkepanjangan tersebut berdampak besar terhadap kondisi kampus, termasuk penurunan jumlah mahasiswa secara signifikan.
Ia menyebut jumlah mahasiswa Unbari yang sebelumnya mencapai sekitar 7.000 orang kini tersisa sekitar 1.500 mahasiswa akibat ketidakpastian pengelolaan kampus.
YPBJ menjelaskan status hukum yayasan diperkuat melalui Putusan PN Jambi Nomor 50/Pdt.G/2023/PN Jmb, Putusan Banding Nomor 56/PDT/2024/PT Jmb, hingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6456 K/Pdt/2024.
Meski demikian, proses eksekusi putusan disebut belum berjalan maksimal. Permohonan eksekusi telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jambi dan proses aanmaning dilakukan sebanyak tiga kali, namun belum membuahkan hasil.
YPBJ menilai proses eksekusi terhambat akibat kendala administratif, termasuk belum terbentuknya panitia juru sita eksekutif serta ketidakhadiran pihak kementerian terkait dalam proses aanmaning.
Di sisi lain, pihak lawan diketahui mengajukan gugatan administratif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM terkait legalitas YPBJ.
Namun, YPBJ menilai gugatan tersebut hanya upaya menunda pelaksanaan putusan pengadilan karena sengketa pengelolaan Unbari telah diputus secara perdata oleh Mahkamah Agung.
Karena itu, YPBJ meminta pemerintah pusat turun tangan untuk memastikan putusan pengadilan dijalankan demi kepastian hukum dan keberlangsungan dunia pendidikan di Jambi. (Hab)










