Buruh di Kabupaten Bekasi Tuntut Kenaikan Upah Minimum

- Penulis

Rabu, 1 September 2021 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Aliansi BBM Suparno menyampaikan orasi di hadapan massa, Cikarang Pusat.

Koordinator Aliansi BBM Suparno menyampaikan orasi di hadapan massa, Cikarang Pusat.

BEKASI, Mediakarya – Massa Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) memadati Kompleks Pemda Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (31/8/2021).

Kali ini massa buruh hanya membawa 1 tuntutan kepada Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

Koordinator aliansi BBM Suparno mengatakan tuntutan massa yang tergabung dalam 19 federasi hanya satu yaitu memberikan 2 pilihan Kepada Bupati Bekasi.

“Kita ada dua choice Kepada Bupati Bekasi. Pertama. Merekomendasikan UMSK kepada pemerintah provinsi Jawa Barat atau menetapkan upah di atas Upah Minimum Kabupaten Bekasi,” ucap Parno di lokasi aksi.

Lanjut dia, dalam Perda 4 Tahun 2016 tertera soal upah di atas upah minimum.

“Itu bisa ditetapkan bupati dengan catatan Bupati membuat Peraturan Bupati dulu. Enggak lama-lama paling seminggu. Waktu kami audiensi ke DPRD, mereka siap bantu untuk membuat produk tersebut,” ucap dia.

“Kita hanya ingin Bupati Bekasi menetapkan upah di atas upah minimum besarannya nanti kita bisa diskusi, yang penting Bupati mau dulu, nanti kita diskusi,” sambungnya.

Baca Juga:  Kuartal II 2023, Pertumbuhan Kredit dan Pembiayaan Bank DKI Tembus 14,82 Persen

Lanjut pria yang juga menjabat sebagai metua DPW FSPMI Jawa Barat tersebut, dalam PP 36 tahun 2020 sudah jelas salah satu tugas dewan pengupahan Kabupaten adalah membuat sistem pengupahan baru.

“Kita minta upah di atas upah minimum itu sangatlah logis karena diatur juga tugas dewan pengupahan ialah merekomendasikan sistem baru tentang pengupahan. Itu bukan tanpa dasar, itu ada di dalam PP Nomor 36 Tahun 2020 dikuatkan dengan Perda nomor 4 tahun 2012,” sambungnya.

“Kami tidak pernah omong kosong yang kami sampaikan adalah yang kami lakukan nanti ini permulaan kemarin audiensi dengan Pj. Bupati dia tidak mau tetapkan upah di atas upah minimum,” lanjut dia.

Parno mengultimatum apabila pada rapat Dewan Pengupahan Bekasi pada 9 September 2021 tak membahas UDUM, maka akan menggelar aksi yang lebih besar pada 10 September. (Sgy)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pangdam Jaya Tekankan Seleksi Transparan pada Sidang Parade Catar Akademi TNI 2026
Dukung Deklarasi STBM, Bank Jakarta Berikan 1 Unit MCK Komunal di Tomang Jakarta Barat
Kecelakaan Maut Di Depan Unisma Bekasi, Truk Diduga Alami Rem Blong
Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Analis Hukum Soroti KPK Belum Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Sejumlah Lembaga
APKLI Perjuangan Dukung Program MBG dan KDKMP Dilanjutkan
Safari Politik Jokowi Ganggu Stabilitas Pemerintahan Prabowo
Perkara Suap DJBC: Kesan Tebang Pilih Kian Menguat, KPK Tak Segarang Era Sebelumnya
Posting Persoalan Internal Partai di Medsos, Tiga Kader Golkar Sumsel Dijatuhi Sanksi Etik 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 21:19 WIB

Pangdam Jaya Tekankan Seleksi Transparan pada Sidang Parade Catar Akademi TNI 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 19:54 WIB

Dukung Deklarasi STBM, Bank Jakarta Berikan 1 Unit MCK Komunal di Tomang Jakarta Barat

Senin, 29 Juni 2026 - 16:48 WIB

Kecelakaan Maut Di Depan Unisma Bekasi, Truk Diduga Alami Rem Blong

Senin, 29 Juni 2026 - 14:06 WIB

Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Analis Hukum Soroti KPK Belum Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Sejumlah Lembaga

Senin, 29 Juni 2026 - 08:19 WIB

APKLI Perjuangan Dukung Program MBG dan KDKMP Dilanjutkan

Berita Terbaru