JAKARTA, Mediakarya – Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan keputusan Polri menolak permohonan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Irjen Polisi Ferdy Sambo sangat tepat dan adil sehingga jenderal bintang dua tersebut tetap dipecat dengan tidak hormat.
“Keputusan Polri yang menolak permohonan banding Sambo sangat tepat dan adil,” kata Mu’ti dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia menyebut pengakuan Ferdy Sambo bahwa dirinya terlibat dalam perencanaan hingga pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan alasan kuat bagi Polri untuk mengambil keputusan menolak banding yang dilayangkan Sambo.