Heboh Apartemen Mewah di Dalam Lapas Cibinong, LPKAN: Ini Bisnis Oknum Petugas!

- Editor

Jumat, 25 September 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LPKAN Indonesia, R. Muuhammad Ali Zaeni  (Foto: dok. Medkar)

Ketua LPKAN Indonesia, R. Muuhammad Ali Zaeni (Foto: dok. Medkar)

KAB. BOGOR, Mediakarya – Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan dan Aparatur Negara (LPKAN), Mohammad Ali Zaini, mengkritisi keras terungkapnya bangunan rumah singgah berfasilitas bintang lima di dalam kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.

Bangunan mewah tersebut terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026). Tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di beberapa blok terpisah di area belakang lapas, dekat rumah dinas Kepala Lapas.

Fasilitas di dalamnya jauh dari kesan sel tahanan. Di setiap kamar terdapat kulkas, televisi layar besar, pendingin ruangan (AC), peralatan rumah tangga lengkap, hingga ditemukan botol minuman keras (miras). Di area yang sama, Ombudsman juga menemukan mobil mewah Toyota Alphard dan rencana pembangunan fasilitas gym serta mini golf.

Yang lebih memprihatinkan, sidak tersebut sempat dihalang-halangi. Pada sidak pertama di bulan Juli tim Ombudsman ditolak masuk, dan pada sidak kedua 23 September tim kembali harus terlibat cekcok hingga aksi saling dorong dengan petugas keamanan lapas. Bahkan satu anggota tim Ombudsman mengalami kaki terjepit saat dihalangi masuk ke area rumah singgah.

Menanggapi temuan itu, Ketua LPKAN Mohammad Ali Zaini menilai kejadian ini merupakan bentuk pembusukan dan penyimpangan serius di dalam sistem pemasyarakatan.

“Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras adanya kamar singgah dengan fasilitas bintang lima di dalam Lapas Pondok Rajeg. Ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat. Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, justru dijadikan ladang bisnis,” ujar Ali Zaini, di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Baca Juga:  Pencetak Rekor di Golkar, Fahd Rafiq Penyandang Status Tersangka Hingga Ketiga Kali

Ali menduga praktik serupa bukan hanya terjadi di Lapas Cibinong saja.

“Kami menduga kamar singgah mewah seperti ini bukan hanya ada di satu tempat. Ini sudah menjadi rahasia umum. Modus seperti ini diduga dikelola oleh oknum pegawai lapas sebagai income mereka. Warga binaan yang berduit bisa membayar untuk mendapatkan fasilitas mewah,” tegasnya.

Untuk itu, LPKAN mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk tidak hanya menangani kasus Cibinong, tetapi turun langsung melakukan sidak ke sejumlah Lapas di seluruh Indonesia.

“Menteri Hukum dan Imipas harus turun langsung. Jangan hanya menunggu laporan. Lakukan sidak mendadak ke Lapas-Lapas besar yang dihuni napi kasus korupsi dan kasus besar lainnya. Kami yakin masih banyak fasilitas serupa yang disembunyikan,” kata Ali.

Selain itu, LPKAN juga mendesak agar sanksi tegas diberikan kepada oknum pegawai Lapas Pondok Rajeg yang terbukti menghalang-halangi tugas Ombudsman RI.

“Perbuatan menghalang-halangi pejabat negara yang sedang menjalankan tugas resmi dengan surat tugas itu adalah pelanggaran serius dan bisa masuk kategori obstruction of justice. Ombudsman saja dihalang-halangi, apalagi masyarakat biasa. Menteri harus memberikan sanksi tegas, copot dan periksa oknum-oknum yang terlibat,” pungkas Ali.

Sementara itu, Ombudsman RI sendiri telah memberikan waktu kurang dari satu bulan kepada pihak Lapas Cibinong untuk merobohkan seluruh bangunan fasilitas khusus tersebut dan meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi total terhadap SDM dan pejabat di Lapas Cibinong. (Ugy)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Bukan Cuma Hadir, Tapi Harus Selesaikan Masalah Warga
Gugatan Ijazah Gibran di MK: Mahfud, Anies, Ganjar Disebut Tolak Terlibat Demi Jaga Kesantunan Politik
Persoalan Tanah Sejak 2017, G Nyoman Tio Rae Tempuh Jalur Hukum ke Mabes Polri
Kejagung Didesak Segera Periksa Wali Kota Tri Adhianto dalam Kasus PT Migas Rp 2 Triliun
Kantor Hukum Ksatria Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Stifan Heriyanto dan Gopur Bule Siap Kawal Proses Hukum
Kapolres Nias Selatan Terima Audensi Dari Perwakilan GMNI
Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 11:20 WIB

Heboh Apartemen Mewah di Dalam Lapas Cibinong, LPKAN: Ini Bisnis Oknum Petugas!

Jumat, 25 September 2026 - 10:03 WIB

Bhabinkamtibmas Bukan Cuma Hadir, Tapi Harus Selesaikan Masalah Warga

Jumat, 25 September 2026 - 07:22 WIB

Gugatan Ijazah Gibran di MK: Mahfud, Anies, Ganjar Disebut Tolak Terlibat Demi Jaga Kesantunan Politik

Jumat, 25 September 2026 - 00:10 WIB

Persoalan Tanah Sejak 2017, G Nyoman Tio Rae Tempuh Jalur Hukum ke Mabes Polri

Kamis, 24 September 2026 - 15:50 WIB

Kejagung Didesak Segera Periksa Wali Kota Tri Adhianto dalam Kasus PT Migas Rp 2 Triliun

Berita Terbaru

Daerah

Dana Revitalisasi SMAN 2 Mazo Cair Rp600 Juta Jadi Sorotan

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:07 WIB