JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan belum menemukan kejanggalan pada harta kekayaannya.

“Belum tahu, masih normal-normal saja,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Sabtu.

Pahala mengatakan pemeriksaan LHKPN Endar masih berjalan karena masih banyak data laporan yang harus dipelajari oleh Tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK.