GORONTALO (Mediakarya) – Polresta Gorontalo tetapkan seorang oknum Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) berinisial MMD (41) dan tenaga honorer berinisial NM (42) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, berupa pungutan liar pada anggaran perjalanan dinas dalam kegiatan Patroli Penyakit Masyarakat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta di Gorontalo, Kamis mengatakan oknum Kasatpol PP di lingkungan pemerintah Kota Gorontalo itu resmi ditetapkan tersangka sejak 5 Juli 2023 dan dilakukan pemeriksaan tersangka pada 10 Juli 2023.
“Sebelumnya penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi beserta saksi ahli Pidana,” kata Kasat Reskrim.
Selain Kasatpol PP berinisial MMD, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni NM, yang belakangan diketahui merupakan tenaga honorer pada kantor Satpol PP Pemerintah Kota Gorontalo.