BOGOR: Calon Walikota Bogor Dr. Halim Darmawan mengajak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara untuk terjun ke pedesaan memberikan edukasi seputar literasi hukum dan membantu masyarakat pedesaan yang membutuhkan bantuan hukum.
Lebih lanjut, jika berbicara kebijakan publik Halim Darmawan mengatakan bantuan hukum ini dapat diberikan secara pro bono dan memanfaatkan kebijakan bantuan hukum (legal aid).
Karena, hal ini sesuai aturan yang tertuang dalam UU No.16/2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Pemerintah No.42/2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum serta Peraturan Mahkamah Agung No.1/2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan kota bogor.
“Melalui berbagai ketentuan hukum tersebut, negara berkewajiban menyiapkan advokat secara gratis untuk pencari keadilan, dengan biaya yang dibebankan kepada anggaran bantuan hukum. Baik yang disediakan oleh anggaran pendapatan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan belanja daerah (APBD),” ujar Halim Darmawan dalam keterangannya, Rabu (22/05/2024).
Lebih lanjut, dalam kebijakan publik jika terpilih sebagai walikota bogor, Halim Darmawan akan melakukan beberapan kebijakan, diantaranya yaitu:
Pertama, Kabel-kabel yang malang melintang semrawut di pohon-pohon yang selama ini membahayakan bagi pejalan kaki maupun kendaraan yang melintas, terlebih lagi bila hujan turun sangat berpotensi terjadinya kecelakaan bagi masyarakat, oleh karenanya melalui penerapan underground cable akan membuat lalu lintas pejalan kaki dan/atau kendaraan semakin merasa aman serta membuat kota bogor semakin terlihat rapi dan indah di setiap jalanya.
Kedua, mengatasi pertumbuhan ekonomi yang menjadi dasar pondasi untuk menunjang infrastruktur yang berkelanjutan dan memberikan support penuh terhadap pelaku UMKM serta menekankan upaya preventif serta presuasif terhadap potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang atau perilaku koruptif yang berimplikasi terhadap kerugian keuangan daerah kota bogor.
Tak hanya itu, Halim Darmawan ternyata serius dalam memberikan bantuan hukum untuk masyarakat Bogor. Hal itu ia buktikan, dengan menggandeng Kantor REWP Law Firm “Reqi Endar Wijanarko & Partner”.
Hal itu sudah terbukti Kantor REWP Law Firm banyak memenangkan kasus dalam membela hak-hak masyarakat umum didaerah merupakan wujud atas komitmen penegakan hukum secara konsisten dan berkesinambungan dalam menciptakan rasa keadilan.
Perlu di ketahui, Kantor REWP Reqi Endar Wijanarko & Partner beralamat di Graha STR Building, Ampera, Jakarta Selatan.











