Ahli Planologi Dorong PAM Jaya Tiru Layanan Kota Maju di Dunia, Air Bisa Langsung Diminum

- Editor

Minggu, 2 Februari 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Planologi Dorong PAM Jaya Tiru Layanan Kota Maju di Dunia, Air Bisa Langsung Diminum

JAKARTA, Media Karya–Ahli Planologi, Nirwono Yoga mendorong, Perumda PAM Jaya agar meniru pelayanan dari kota maju di dunia. Salah satunya menyediakan air yang bisa langsung di minum dari keran.

“Sudah harus mulai dikembangkan layanan air siap minum langsung dari keran-keran seperti di Singapura, Melbourne, Sydney dan Tokyo sebagai bentuk layanan bagi masyarakat,” kata Nirwono, Minggu (2/2/2025).

Selama ini menyediakan air langsung minum dari keran merupakan mimpi besar PAM Jaya. Hanya saja keinginan itu terhalang dengan pipa air di bawah tanah yang berusia ratusan tahun, sehingga perseroan daerah tak menyarankan masyarakat mengonsumsi air langsung dari keran.

Nirwono optimis perseroan daerah itu bisa mewujudkan mimpi tersebut. Apalagi peningkatan pelayanan kepada pelanggan merupakan suatu keniscayaan bagi perseroan daerah, setelah penyesuaian tarif air sejak Januari 2025 ini.

“Kenaikan tarif ⁠harus mampu mendorong peningkatan layanan kualitas-kuantitas dan kontinuitas ketersediaan air bersih yang memadai dan layak pakai,” ucap Nirwono.

Menurutnya, kenaikan tarif PAM Jaya juga perlu diiringi dengan sosialisasi yang tepat kepada masyarakat. Harapannya, informasi yang diberikan dapat jelas dan dipahami sehingga tidak ada penolakan.

Sosialisasi yang dimaksud misalnya penghuni apartemen maupun kondominium tetap dikenakan tarif K3 (niaga), bukan K2 (rumah tangga). Biasanya penghuni unit tersebut memiliki latar belakang ekonomi mampu.

“Untuk penghuni apartemen tetap dikenakan tarif K3 agar dapat mensubaidi K1 (sosial) dan K2,” ucap jebolan Universitas Trisakti Jakarta ini.

Selain itu, Nirwono juga meminta PAM Jaya untuk mengakselerasi pembangunan perpipaan, agar target 100 persen layanan bisa tercapai pada 2030 mendatang. Kemudian diperlukan jaringan kawasan industri, komersial, perkantoran, pusat perbelanjaan hingga ke seluruh rumah tangga di Jakarta.

“Sebaiknya pembangunan pipa diutamakan dulu bagi kawasan Jakarta bagin utara agar dapat terlayani 100 persen, diikuti penghentian pemompaan air tanah yang bisa menyebabkan penurunan muka tanah,” ungkapnya.

Diketahui, Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyampaikan keinginannya agar ke depan air PAM Jaya tidak hanya digunakan untuk mandi warga. Akan tetapi, lanjut Teguh, juga bisa diminum seperti air kemasan.

“Mungkin masih ada air PAM Jaya yang digunakan untuk mandi, tetapi ke depan, kita dukung agar PAM Jaya bisa menyediakan air minum melalui berbagai dispenser di tempat-tempat publik. Selain itu, PAM Jaya juga berencana membuat air minum kemasan seperti yang di Food Station, dan tentu kami dukung,” ucapnya.

Berikut perincian tarif air PAM Jaya yang berlaku di Jakarta per Januari 2025,:

1. Kelompok pelanggan KI (bangunan sosial, rumah tangga sangat sederhana I, hidran kebakaran)

Baca Juga:  Menkum HAM Didesak Segera Atasi Soal Over Capacity Lapas

– Penggunaan air 0-10 meter kubik: Rp1.000 per meter kubik

– Penggunaan air 11-20 meter kubik: Rp1.500 per meter kubik

– Penggunaan air lebih dari 20 meter kubik: Rp1.700 per meter kubik.

2. Kelompok pelanggan di rumah susun sangat sederhana

– Penggunaan air 0-10 meter kubik: Rp1.000 per meter kubik

– Penggunaan air 11-20 meter kubik: Rp2.000 per meter kubik

– Penggunaan air lebih dari 20 meter kubik: Rp3.000 per meter kubik.

3. Kelompok pelanggan rumah tangga sangat sederhana II

– Penggunaan air 0-10 meter kubik: Rp1.500 per meter kubik

– Penggunaan air 11-20 meter kubik: Rp3.000 per meter kubik

– Penggunaan air lebih dari 20 meter kubik: Rp5.550 per meter kubik.

4. Kelompok pelanggan rumah susun sederhana sewa-pemerintah

– Penggunaan air 0-10 meter kubik: Rp1.050 per meter kubik

– Penggunaan air 11-20 meter kubik: Rp7.450 per meter kubik

– Penggunaan air lebih dari 20 meter kubik: Rp7.450 per meter kubik.

5. Kelompok pelanggan rumah tangga sederhana I

– Penggunaan air 0-10 meter kubik: Rp3.550 per meter kubik

– Penggunaan air 11-20 meter kubik: Rp6.750 per meter kubik

– Penggunaan air lebih dari 20 meter kubik: Rp7.500 meter kubik.

6. Kelompok pelanggan rumah tangga sederhana II

– Penggunaan air 0-10 meter kubik: Rp4.000 per meter kubik

– Penggunaan air 11-20 meter kubik: Rp7.500 per meter kubik

– Penggunaan air lebih dari 20 meter kubik: Rp9.500 per meter kubik.

7. Kelompok pelanggan rumah tangga menengah I

– Penggunaan air 0-10 meter kubik: Rp4.900 per meter kubik

– Penggunaan air 11-20 meter kubik: Rp9.500 per meter kubik

– Penggunaan air lebih dari 20 meter kubik: Rp12.500 per meter kubik.

8. Kelompok pelanggan rumah tangga menengah II

– Penggunaan air 0-10 meter kubik: Rp6.000 per meter kubik

– Penggunaan air 11-20 meter kubik: Rp10.500 per meter kubik

– Penggunaan air lebih dari 20 meter kubik: Rp14.000 per meter kubik.

9. Kelompok pelanggan rumah tangga di atas menengah I

– Penggunaan air 0-10 meter kubik: Rp6.825 per meter kubik

– Penggunaan air 11-20 meter kubik: Rp12.500 per meter kubik

– Penggunaan air lebih dari 20 meter kubik: Rp17.500 per meter kubik.

10. Kelompok pelanggan rumah tangga di atas menengah II

– Penggunaan air 0-10 meter kubik: Rp8.600 per meter kubik

– Penggunaan air 11-20 meter kubik: Rp15.000 per meter kubik

– Penggunaan air lebih dari 20 meter kubik: Rp20.000 per meter kubik. (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Wacana Pansus Hak Angket Ijazah Gibran Bergulir di Senayan
Golkar Dukung Prabowo 2029 Cawapresnya Belakangan
DPR Minta Akses Pendidikan Merata dan Berkualitas Mendukung Penuh Masyarakat
Koalisi Partai Pendukung Pemerintah Sepakat Dukung Batas Parlemen 5 Persen
Berpeluang Jadi PNS, Status Guru PPPK dari Darah akan Ditarik ke Pusat
DPR Dukung Pelarangan Penggunaan Minuman Mengandung Susu dalam Menu MBG
Politisi NasDem: Korban Keracunan MBG Harus Dapat Penanganan Medis Tuntas dan Berkelanjutan
Ahmad Sahroni: DPR Berantas Korupsi Pasti, tapi Jangan Sewenang-wenang!

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:42 WIB

Wacana Pansus Hak Angket Ijazah Gibran Bergulir di Senayan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:37 WIB

Golkar Dukung Prabowo 2029 Cawapresnya Belakangan

Rabu, 30 September 2026 - 23:06 WIB

DPR Minta Akses Pendidikan Merata dan Berkualitas Mendukung Penuh Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 20:56 WIB

Koalisi Partai Pendukung Pemerintah Sepakat Dukung Batas Parlemen 5 Persen

Sabtu, 12 September 2026 - 08:19 WIB

Berpeluang Jadi PNS, Status Guru PPPK dari Darah akan Ditarik ke Pusat

Berita Terbaru

Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, (Ist)

Nasional

PDIP Tolak Keras Rencana Penyaluran Gaji ASN Lewat KDMP

Senin, 19 Okt 2026 - 18:15 WIB