Komisi III Apresiasi Larangan Vape di Lingkungan Polri, Adang Daradjatun: Langkah Tegas Cegah Narkotika

- Editor

Selasa, 3 November 2026 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adang Daradjatun (Foto: Ist)

Adang Daradjatun (Foto: Ist)

JAKARTA, Harnasnews – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengapresiasi kebijakan Polri yang melarang total penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personelnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah preventif yang tepat untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus menunjukkan keteladanan aparat penegak hukum di mata publik.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Ketentuan itu berlaku bagi Pegawai Negeri pada Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

“Polri telah menunjukkan langkah tegas dalam upaya pencegahan. Sebagai institusi penegak hukum, Polri perlu memberikan contoh kepada masyarakat bahwa pencegahan narkotika harus dimulai dari kedisiplinan dan keteladanan di lingkungan sendiri,” ujar Adang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Adang menilai perhatian terhadap penggunaan vape perlu diperkuat karena perangkat tersebut berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi maupun peredaran narkotika dalam bentuk cair. Zat terlarang dapat disamarkan dalam cairan atau cartridge sehingga sulit dikenali secara kasatmata.

Baca Juga:  Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba, Komisi III DPR Dukung Kapolri Gandeng MUI Fatwakan Haram Vape

Polri juga menjadikan temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II, sebagai salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan tersebut.

Karena itu, Adang mendorong pengawasan terhadap peredaran cairan vape yang mencurigakan disertai edukasi kepada masyarakat.

“Jangan sampai perangkat yang terlihat seperti rokok elektrik biasa justru menjadi sarana penyebaran narkotika. Kita harus tegas dalam pencegahan, memperkuat pengawasan terhadap peredaran cairan yang mencurigakan, dan memastikan masyarakat memahami risiko yang ada,” tegas Legislator Fraksi PKS itu.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi Polri, BNN, pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. (Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Negara Harus Hadir Lindungi 233 Ribu Anggota KSP Kopdit Swastika Sari NTT
Jangan Umumkan Kebijakan Mentah, Legislator Ini Desak Prabowo Benahi 3 Program Dinilai Bermasalah
Ketua Komisi III: RUU Perampasan Aset Harus Seimbangkan Pemulihan Aset dan Hak Konstitusional Warga
Wacana Pansus Hak Angket Ijazah Gibran Bergulir di Senayan
Golkar Dukung Prabowo 2029 Cawapresnya Belakangan
DPR Minta Akses Pendidikan Merata dan Berkualitas Mendukung Penuh Masyarakat
Koalisi Partai Pendukung Pemerintah Sepakat Dukung Batas Parlemen 5 Persen
Berpeluang Jadi PNS, Status Guru PPPK dari Darah akan Ditarik ke Pusat

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 06:53 WIB

Komisi III Apresiasi Larangan Vape di Lingkungan Polri, Adang Daradjatun: Langkah Tegas Cegah Narkotika

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Negara Harus Hadir Lindungi 233 Ribu Anggota KSP Kopdit Swastika Sari NTT

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Jangan Umumkan Kebijakan Mentah, Legislator Ini Desak Prabowo Benahi 3 Program Dinilai Bermasalah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua Komisi III: RUU Perampasan Aset Harus Seimbangkan Pemulihan Aset dan Hak Konstitusional Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:42 WIB

Wacana Pansus Hak Angket Ijazah Gibran Bergulir di Senayan

Berita Terbaru