Anggota DPR: RUU Kepariwisataan Harus Adaptif Bagi Tantangan Global

- Editor

Senin, 3 Februari 2025 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kepariwisataan harus adaptif terhadap perubahan global serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar efektif dan relevan.

“Sektor pariwisata menyumbang 4-5 persen terhadap PDB Indonesia, sehingga revisi undang-undang ini harus mampu mengakomodasi tantangan global seperti perubahan iklim, pandemi, dan fluktuasi ekonomi,” kata Novita di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Adapun Komisi VII DPR RI pada Senin ini menggelar rapat kerja dengan Kementerian Pariwisata guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Dia pun menyoroti keterlibatan pelaku industri pariwisata, masyarakat lokal, dan akademisi dalam pembahasan RUU tersebut.

Menurut dia, regulasi yang dihasilkan harus komprehensif dan dapat diterima oleh seluruh pihak.

Selain itu, dia pun meminta agar pemerintah menjelaskan strategi pengembangan event internasional seperti sports tourism, festival budaya, dan MICE yang tidak merugikan masyarakat lokal.

Baca Juga:  Dukung Pengusutan Korupsi Kuota Haji, Sejumlah Elit NU Ini Desak KPK Segera Tersangkakan Yaqut Cholil Qoumas

Pasalnya, dia mencontohkan, saat ini tengah berkembang isu terkait Forum Masyarakat Borobudur, yang menyoroti dampak kebijakan pariwisata di Candi Borobudur terhadap masyarakat sekitar.

“Saya berharap Ibu Menteri dan jajaran terkait bisa memberikan paparan singkat tentang bagaimana kebijakan ini dirancang agar menguntungkan semua pihak, termasuk masyarakat lokal,” kata dia, dilansir dari antara.

Adapun RUU tersebut sudah mulai diproses di DPR RI sejak 15 Juli 2024 setelah Pimpinan DPR RI bersurat kepada pemerintah. Kemudian DPR RI pun telah menerima Surat Presiden pada 5 September 2024 untuk membahas RUU tersebut.

Namun setelah memasuki pembahasan awal dan mendengarkan pandangan pemerintah serta membahas daftar inventarisir masalah (DIM), DPR pun sepakat agar RUU tersebut dibawa ke periode selanjutnya. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Ikut Cawe Cawe Muktamar NU, Nusron Wahid Diduga Gelontorkan 180 Miliar
Dirjen Bea Cukai Menghadap Presiden Diperintahkan Berantas Penyelundupan Ilegal
Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar
Jadikan Ruang Terbuka Hijau, Pol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Puncak
Fahd Dicokok KPK, Loyalis Ranny Fahd Arafiq Galang Dukungan MajuĀ  pada Musda Golkar Kota Bekasi
Pegawai Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Ditampung Agrinas, Qodari : Jadi PKWT BUMN 2 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 September 2026 - 12:38 WIB

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 10:55 WIB

Ikut Cawe Cawe Muktamar NU, Nusron Wahid Diduga Gelontorkan 180 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 10:25 WIB

Dirjen Bea Cukai Menghadap Presiden Diperintahkan Berantas Penyelundupan Ilegal

Rabu, 23 September 2026 - 07:50 WIB

Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB