JAKARTA, Mediakarya – Sebanyak 32 kontraktor dan vendor proyek menagih pembayaran kepada PT Pembangunan Jaya Ancol dengan nilai total mencapai sekitar Rp7,5 miliar. Tagihan tersebut berasal dari sejumlah pekerjaan proyek yang disebut telah rampung sejak 2019, namun hingga kini belum dibayarkan.
Kasus ini menjadi sorotan setelah para kontraktor mengaku telah menunggu kepastian pembayaran selama lebih dari lima tahun. Nilai piutang yang belum diselesaikan bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Salah satu kontraktor, Pujiono selaku Direktur CV FIFA JAYA ABADI, menyebut perusahaannya memiliki tagihan sebesar Rp1.149.908.073 kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran tersebut berdampak serius terhadap keberlangsungan usaha perusahaan.
“Akibat belum dibayar oleh pihak Ancol, modal usaha kami macet total. Kondisi perusahaan menjadi sulit berkembang dan saat ini kami terancam bangkrut,” ujar Pujiono.
Ia menjelaskan, seluruh pekerjaan proyek telah selesai dikerjakan dan hasilnya kini sudah digunakan oleh pihak pengelola Ancol. Meski demikian, pembayaran disebut tak kunjung direalisasikan.
Pujiono mengaku pihaknya sudah beberapa kali mengirimkan surat permohonan pembayaran kepada manajemen Ancol. Namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang jelas.
Vendor Mengaku Alami Kerugian Besar
Penundaan pembayaran proyek disebut memicu dampak finansial serius bagi para vendor dan pekerja mereka.
Pujiono mengaku harus kehilangan sejumlah aset pribadi karena disita bank akibat pinjaman modal kerja yang tidak mampu dilunasi.
Ia juga menyebut kondisi ekonomi keluarganya ikut terdampak akibat belum cairnya pembayaran proyek tersebut.
“Anak saya sampai putus sekolah karena biaya pendidikan tidak ada. Dana yang kami miliki habis digunakan untuk modal pekerjaan proyek di Ancol,” katanya.
Selain itu, ia mengaku hingga kini belum mampu melunasi upah sejumlah pekerja bangunan yang terlibat dalam proyek tersebut.
Kondisi serupa disebut dialami kontraktor lainnya, H. Wanuri, yang dikabarkan mengalami stroke akibat tekanan ekonomi dan beban utang kepada pihak ketiga.
Pujiono turut menyoroti prioritas pengeluaran perusahaan yang dinilai tidak berpihak kepada vendor.
“Ini ironis. Kami yang sudah membangun fasilitas justru belum dibayar, sementara pihak Ancol tetap menjalankan operasional lain,” ujarnya.
Mediasi BPBUMD DKI Dinilai Belum Memberikan Kepastian
Permasalahan ini sempat dimediasi oleh Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) DKI Jakarta pada Agustus 2025.
Dalam pertemuan tersebut, para vendor berharap ada langkah konkret dari PT Pembangunan Jaya Ancol terkait penyelesaian pembayaran utang proyek.
Namun, menurut para kontraktor, pertemuan itu belum menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian pembayaran.
Pihak Ancol disebut masih beralasan melakukan pengumpulan dokumen serta penyesuaian administrasi akibat pergantian direksi.
Padahal, menurut Pujiono, proyek tersebut telah selesai sejak 2019 dan disebut sudah melewati proses verifikasi internal maupun pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau memang serius ingin menyelesaikan, seharusnya persoalan administrasi tidak memakan waktu sampai bertahun-tahun,” ujarnya.
Minta Kepastian Hukum Melalui SPK
Untuk memperoleh kepastian hukum, para kontraktor meminta PT Pembangunan Jaya Ancol segera menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) resmi sebagai bentuk komitmen pembayaran.
Hingga berita ini diturunkan, para vendor mengaku masih menunggu tindak lanjut dan komunikasi resmi dari pihak perusahaan.
“Kami hanya ingin ada kejelasan. Sudah lima tahun kami menunggu tanpa kepastian,” kata Pujiono. (Hab)











