Tarif PAM Jaya Melonjak, CBA: Ada Potensi Dugaan Korupsi

- Editor

Sabtu, 15 Maret 2025 - 04:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur eksekutif Center of Budget Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi

Direktur eksekutif Center of Budget Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi

JAKARTA, Mediakarya – Ribuan penghuni apartemen di Jakarta kini berada di ujung tanduk setelah tarif air minum dari PAM JAYA mengalami lonjakan drastis.

Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 16 Oktober 2024 oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Lonjakan tarif ini menambah beban hidup masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit. Ironisnya, keputusan strategis ini diambil oleh Penjabat (Pj) Gubernur, yang menurut aturan seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan besar tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Unjuk Rasa Pecah, Warga Tuntut Tarif Kembali Normal

Gelombang protes pun bermunculan. Sejumlah penghuni apartemen turun ke jalan, menyuarakan keberatan mereka atas kebijakan ini. Unjuk rasa terjadi di depan kantor PAM JAYA, Balai Kota DKI Jakarta, dan DPRD DKI Jakarta pada 10 dan 12 Maret 2025. Para demonstran menuntut transparansi dan mempertanyakan legalitas keputusan tersebut.

“Kami sudah terbebani dengan biaya hidup yang tinggi, sekarang air pun makin mahal! Ini benar-benar tidak adil!” ujar Rini (34), penghuni sebuah apartemen di Jakarta Barat yang ikut dalam aksi unjuk rasa.

Berdasarkan tarif baru yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025, penghuni apartemen digolongkan dalam Kelompok IV B bersama dengan gedung komersial dan pusat perbelanjaan, dengan tarif Rp12.550 per meter kubik (m³). Padahal, apartemen sejatinya merupakan hunian rakyat, bukan tempat usaha komersial seperti mal atau hotel.

Perbedaan Aturan Keputusan Gubernur DKI Jakarta

Sebelum Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun 2024, tarif air PAM JAYA mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2006 yang telah berlaku selama lebih dari 17 tahun. Dalam keputusan lama, apartemen tidak dikategorikan sebagai gedung komersial, melainkan sebagai hunian, sehingga tarif yang dikenakan lebih rendah dan lebih terjangkau bagi masyarakat.

Pada keputusan terbaru, apartemen kini digolongkan ke dalam kelompok tarif gedung bertingkat tinggi dan pusat perbelanjaan, yang menyebabkan lonjakan tarif yang sangat signifikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa kebijakan tarif berubah secara drastis tanpa adanya sosialisasi yang memadai kepada masyarakat?

Selain itu, dalam Keputusan Gubernur sebelumnya, kenaikan tarif air didasarkan pada kajian ekonomi serta evaluasi keterjangkauan bagi masyarakat, sementara pada kebijakan terbaru, tidak ada keterbukaan dalam penjelasan kepada publik. Hal ini berpotensi bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama dalam aspek transparansi dan keadilan.

Pengamat Kritisi Tindakan Pj Gubernur Dituding Langgar Aturan, Tarif Bisa Dibekukan?

Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, menyoroti kebijakan Pj Gubernur menyalahi atas kewenangannya, akibatnya keputusan ini menimbulkan polemik karena Pj Gubernur tidak diperbolehkan membuat kebijakan strategis, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (2).

Baca Juga:  Asik, Mulai Tahun 2025 Sekolah Swasta dan Negeri di Jakarta dari Tingkat SD Hingga SMA Digratiskan

Kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat, seperti kenaikan tarif air, seharusnya memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat.

“Ya, karena kebijakan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pj Gubernur seharusnya tidak bisa sembarangan membuat keputusan yang bersifat strategis, apalagi jika itu menyangkut kepentingan publik seperti tarif air. Jika aturan ini diabaikan, keputusan tersebut bisa digugat dan dibatalkan,” ujar Uchok Sky kepada awak media Jumat (14/3/2025).

Bahkan, dalam beberapa kasus serupa, pemerintah pusat bisa membekukan kebijakan yang dianggap bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Lanjut Uchok Sky, kenaikan Tarif air PAM Jaya tidak masuk akal lantaran ada oknum yang diuntungkan, dan sudah termasuk kategori dugaan korupsi. Karena melanggar aturan hukum yang diatas.

Oleh karena itu, CBA meminta kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk segera memanggil Dirut PAM Jaya, Arief Nasrudin dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam kasus kenaikan harta tarif PAM Jaya, ujar Uchok Sky.

Kemudian Uchok Sky juga menyoroti dampaknya kebijakan ini sangat luas. Kenaikan tarif air, misalnya, akan membebani masyarakat, terutama mereka yang berada di kelas ekonomi bawah. Ini juga bisa memicu keresahan publik dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Padahal, seharusnya kebijakan yang diambil harus berdasarkan asas keadilan dan kesejahteraan rakyat.

“Pemerintah pusat harus segera turun tangan dan mengevaluasi keputusan ini. Jika memang terbukti melanggar aturan, kebijakan tersebut harus segera dibatalkan. Selain itu, ke depan harus ada pengawasan lebih ketat terhadap Pj Gubernur agar mereka tidak bertindak di luar kewenangannya,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemprov DKI Jakarta maupun PAM JAYA. Jika terbukti melanggar aturan, ada kemungkinan tarif baru bisa dibekukan atau bahkan dibatalkan.

Masyarakat Mendesak DPRD dan Pemerintah Pusat Turun Tangan

Masyarakat kini menuntut agar DPRD DKI Jakarta dan pemerintah pusat segera turun tangan untuk meninjau ulang kebijakan ini. Beberapa anggota DPRD bahkan sudah mulai bersuara dan mendesak Pemprov DKI untuk memberikan klarifikasi terkait dasar hukum kenaikan tarif ini.

Sementara itu, di media sosial, tagar #TolakKenaikanTarifAir #PamJayaZalim mulai viral. Banyak netizen menyuarakan keluhan mereka dan mendesak agar kebijakan ini ditinjau ulang.

Masyarakat juga berharap Gubernur baru yang menjabat dapat melindungi rakyat dengan membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 yang dibuat oleh Pj Gubernur.

Keputusan ini dinilai tidak hanya memberatkan warga, tetapi juga berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Filosofi Sepak Bola Pelatih Persija STY Sejalan dengan Transformasi Bank Jakarta
Bank Jakarta Jadi Energi Persija Buru Gelar Juara Liga Indonesia
Harapkan Kado 5 Abad Jakarta, Gubernur Pramono Apresiasi Sinergi Bank Jakarta – Persija
Di Balik Layar Fashion Show: Satu Dunia, Beda Bidang
Perkuat Literasi di Kepulauan Seribu, Tim Dosen UNJ Gandeng Karang Taruna Menjadi Agen Literasi
Masuk Radar Istana: Destry Damayanti dan Masa Depan Kemandirian Bank Indonesia
Hasut Warga Pakai Toa Masjid, Tokoh Masyarakat Dilaporkan Ke Polisi
Dugaan Pungli Pengaktifan Dapur MBG Merajalela, BPKN-RI Minta Kepala BGN Tindak Tegas Oknum

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Filosofi Sepak Bola Pelatih Persija STY Sejalan dengan Transformasi Bank Jakarta

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Bank Jakarta Jadi Energi Persija Buru Gelar Juara Liga Indonesia

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Harapkan Kado 5 Abad Jakarta, Gubernur Pramono Apresiasi Sinergi Bank Jakarta – Persija

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Perkuat Literasi di Kepulauan Seribu, Tim Dosen UNJ Gandeng Karang Taruna Menjadi Agen Literasi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Masuk Radar Istana: Destry Damayanti dan Masa Depan Kemandirian Bank Indonesia

Berita Terbaru

Bank Jakarta memperkuat dukungan untuk Persija Jakarta memburu trofi Liga Indonesia sebagai kado HUT ke-500 Jakarta dan kebanggaan warga Ibu Kota.

Ekonomi & Bisnis

Bank Jakarta Jadi Energi Persija Buru Gelar Juara Liga Indonesia

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:24 WIB