IPPS Indonesia: Penempatan Jabatan dari Unsur Keluarga Wali Kota Berpotensi Terjadinya Abuse of Power

- Editor

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Mediakarya – Analis Institute for Public Polcy Strategic (IPPS) Nurul Juliana mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperketat pengawasan terhadap sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diisi atau dipimpin oleh keluarga dekat kepala daerah.

Hal tersebut dikatakan Nurul menanggapi fenomena kepala daerah menempatkan keluarga dalam jabatan strategis. Sehingga mengindikasikan terjadinya praktik nepotisme dan politik dinasti yang merusak sistem meritokrasi,  dan memicu menurunkan kepercayaan publik terhadap transparansi birokrasi pemerintahan.

Nurul menilai kebijakan pengetatan pengawasan terhadap sejumlah SKPD dari unsur keluarga kepala daerah dinilai sangat penting dalam rangka memitigasi risiko benturan kepentingan (conflict of interest) dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang berpotensi menguntungkan kelompok atau golongan tertentu.

Menurutnya, hubungan kekeluargaan di struktur pemerintahan daerah memicu risiko penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan keputusan anggaran maupun kebijakan.

“Kami mendorong agar KPK secara konsisten melalui program pencegahan dan koordinasi-supervisi terus untuk melakukan pengawasan secara melekat di lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota dengan menerapkan prinsip integritas birokrasi dan budaya antikorupsi,” ujar Nurul kepada Mediakarya di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Nurul mengungkapkan, praktik penempatan kolega atau orang dekat pada jabatan strategis oleh Wali Kota maupun Bupati sering kali dilatarbelakangi oleh faktor politik balas budi, loyalitas, serta upaya mengamankan kebijakan dan anggaran.

“Fenomena ini tentunya dapat memicu konflik kepentingan, sehingga melemahkan transparansi birokrasi, dan berisiko memicu tindak pidana korupsi seperti jual beli jabatan,” tegas Nurul.

“Akibatnya kebijakan yang diambil berpotensi lebih menguntungkan kelompok atau golongan tertentu daripada kepentingan publik,” imbuh dia.

Nurul juga menyinggung keberadaan sejumlah posisi strategis di birokrasi di Kota Bekasi yang diisi oleh keluarga Wali Kota Tri Adhianto. Ia menduga penempatan jabatan pada pos tertentu berpotensi jadi komoditas transaksional.

Baca Juga:  Negara Barbar: Ketika Kejahatan Disanjung dan Kebenaran Disingkirkan

Celakanya, keberadaan Inspektorat yang berpungsi sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintahan, justru sering kali tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

IPPS Indonesia juga mengamati keberadaan Inspektorat Daerah tak ubahnya seperti ‘macan ompong’. Kinerjanya tidak bisa maksimal karena posisinya berada di bawah dan diangkat oleh kepala daerah.

“Kondisi ini memicu konflik kepentingan, membuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak mandiri, dan kesulitan mengawasi atasan yang memiliki kewenangan penuh atas jabatan serta karier mereka,” tandas Nurul.

Terkait dengan permasalahan tersebut, IPPS Indonesia mendorong KPK segera melakukan investigasi terhadap kebijakan Wali Kota Bekasi yang berpotensi terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

“Kami menduga bahwa pengangkatan jabatan kepala dinas atau jabatan setingkat eselon dua lainnya dari unsur keluarga Wali Kota berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang abuse of power dan menciptakan conflict of interest) yang merusak sistem meritokrasi dalam birokrasi pemerintahan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sejumlah aktivis antikorupsi di daerah penyangga Ibu Kota ini menyoroti proses mutasi dan pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang dinilai sarat dengan dugaan nepotisme, dan konflik kepentingan.

Kebijakan tersebut menuai kritik tajam lantaran dugaan penempatan kerabat Wali Kota pada posisi strategis. Seperti penempatan dua orang yang disebut sebagai kerabat dekat Tri Adhianto pada jabatan strategis pemerintahan.

Tidak hanya itu, isu pengangkatan dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dinilai belum sepenuhnya menerapkan sistem meritokrasi yang transparan dan berbasis kompetensi. Kebijakan rotasi pejabat kerap memicu kritik dari kalangan pengamat karena dianggap sarat kepentingan non-teknis. (Fal)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak DPRD DKI Turun ke Bantargebang
Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar
Fahd Dicokok KPK, Loyalis Ranny Fahd Arafiq Galang Dukungan Maju  pada Musda Golkar Kota Bekasi
Dipastikan Tak Ada Intervensi Politik, Kejagug Didesak Dalami Dugaan Keterlibatan Tri Adhianto dalam Kasus Migas Kota Bekasi
Dukung Walikota Ngantor di RW, Ini Kata Ketua KADIN Kota Bekasi
PMB 2026 Oleh UM Indonesia Gunakan Cara Tak Biasa

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:22 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak DPRD DKI Turun ke Bantargebang

Rabu, 23 September 2026 - 18:53 WIB

Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB

Rabu, 23 September 2026 - 11:01 WIB

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin

Rabu, 23 September 2026 - 07:50 WIB

Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar

Selasa, 22 September 2026 - 11:27 WIB

Fahd Dicokok KPK, Loyalis Ranny Fahd Arafiq Galang Dukungan Maju  pada Musda Golkar Kota Bekasi

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB