IPPS Indonesia: Penempatan Jabatan dari Unsur Keluarga Wali Kota Berpotensi Terjadinya Abuse of Power

- Editor

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Mediakarya – Analis Institute for Public Polcy Strategic (IPPS) Nurul Juliana mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperketat pengawasan terhadap sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diisi atau dipimpin oleh keluarga dekat kepala daerah.

Hal tersebut dikatakan Nurul menanggapi fenomena kepala daerah menempatkan keluarga dalam jabatan strategis. Sehingga mengindikasikan terjadinya praktik nepotisme dan politik dinasti yang merusak sistem meritokrasi,  dan memicu menurunkan kepercayaan publik terhadap transparansi birokrasi pemerintahan.

Nurul menilai kebijakan pengetatan pengawasan terhadap sejumlah SKPD dari unsur keluarga kepala daerah dinilai sangat penting dalam rangka memitigasi risiko benturan kepentingan (conflict of interest) dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang berpotensi menguntungkan kelompok atau golongan tertentu.

Menurutnya, hubungan kekeluargaan di struktur pemerintahan daerah memicu risiko penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan keputusan anggaran maupun kebijakan.

“Kami mendorong agar KPK secara konsisten melalui program pencegahan dan koordinasi-supervisi terus untuk melakukan pengawasan secara melekat di lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota dengan menerapkan prinsip integritas birokrasi dan budaya antikorupsi,” ujar Nurul kepada Mediakarya di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Nurul mengungkapkan, praktik penempatan kolega atau orang dekat pada jabatan strategis oleh Wali Kota maupun Bupati sering kali dilatarbelakangi oleh faktor politik balas budi, loyalitas, serta upaya mengamankan kebijakan dan anggaran.

“Fenomena ini tentunya dapat memicu konflik kepentingan, sehingga melemahkan transparansi birokrasi, dan berisiko memicu tindak pidana korupsi seperti jual beli jabatan,” tegas Nurul.

“Akibatnya kebijakan yang diambil berpotensi lebih menguntungkan kelompok atau golongan tertentu daripada kepentingan publik,” imbuh dia.

Nurul juga menyinggung keberadaan sejumlah posisi strategis di birokrasi di Kota Bekasi yang diisi oleh keluarga Wali Kota Tri Adhianto. Ia menduga penempatan jabatan pada pos tertentu berpotensi jadi komoditas transaksional.

Baca Juga:  Neraka Republik

Celakanya, keberadaan Inspektorat yang berpungsi sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintahan, justru sering kali tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

IPPS Indonesia juga mengamati keberadaan Inspektorat Daerah tak ubahnya seperti ‘macan ompong’. Kinerjanya tidak bisa maksimal karena posisinya berada di bawah dan diangkat oleh kepala daerah.

“Kondisi ini memicu konflik kepentingan, membuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak mandiri, dan kesulitan mengawasi atasan yang memiliki kewenangan penuh atas jabatan serta karier mereka,” tandas Nurul.

Terkait dengan permasalahan tersebut, IPPS Indonesia mendorong KPK segera melakukan investigasi terhadap kebijakan Wali Kota Bekasi yang berpotensi terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

“Kami menduga bahwa pengangkatan jabatan kepala dinas atau jabatan setingkat eselon dua lainnya dari unsur keluarga Wali Kota berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang abuse of power dan menciptakan conflict of interest) yang merusak sistem meritokrasi dalam birokrasi pemerintahan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sejumlah aktivis antikorupsi di daerah penyangga Ibu Kota ini menyoroti proses mutasi dan pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang dinilai sarat dengan dugaan nepotisme, dan konflik kepentingan.

Kebijakan tersebut menuai kritik tajam lantaran dugaan penempatan kerabat Wali Kota pada posisi strategis. Seperti penempatan dua orang yang disebut sebagai kerabat dekat Tri Adhianto pada jabatan strategis pemerintahan.

Tidak hanya itu, isu pengangkatan dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dinilai belum sepenuhnya menerapkan sistem meritokrasi yang transparan dan berbasis kompetensi. Kebijakan rotasi pejabat kerap memicu kritik dari kalangan pengamat karena dianggap sarat kepentingan non-teknis. (Fal)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Desak Copot Dirum Tirta Bahagasasi, Tri Nusa Bekasi Raya Ancam Kembali Kepung Kantor Bupati
Jelang HUT RI ke-81, PJR BSD Bagikan 81 Bendera Merah Putih kepada Warga
Apel Kebangsaan di Monas, 11.000 Peserta Serukan “Jaga Jakarta untuk Indonesia”
Politisi PDIP Ini Sebut Tidak Seluruh Proses Perampasan Aset Menunggu Putusan Pemidanaan
Hasut Warga Pakai Toa Masjid, Tokoh Masyarakat Dilaporkan Ke Polisi
IPPS Kritisi Cara KDM Tegur Camat Coblong Kota Bandung
Kompak Teriakkan “Lanjutkan”, Ratusan Warga Cijengkol Antar H.A. Saepuloh Daftar Calon Kades
Usai Insiden Kecelakaan Di Jalan Raya Narogong, Kapolres Kunjungi TPST Bantargebang

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Desak Copot Dirum Tirta Bahagasasi, Tri Nusa Bekasi Raya Ancam Kembali Kepung Kantor Bupati

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Jelang HUT RI ke-81, PJR BSD Bagikan 81 Bendera Merah Putih kepada Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Apel Kebangsaan di Monas, 11.000 Peserta Serukan “Jaga Jakarta untuk Indonesia”

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Politisi PDIP Ini Sebut Tidak Seluruh Proses Perampasan Aset Menunggu Putusan Pemidanaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Hasut Warga Pakai Toa Masjid, Tokoh Masyarakat Dilaporkan Ke Polisi

Berita Terbaru